Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Bjm H. HILMI BIN H. SIMAN H. LAILAN HAYATI BINTI M. KUSASI MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HILMI BIN H. SIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. LAILAN HAYATI BINTI M. KUSASI MANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di  Waarmerking dengan nomor  631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat  cidera Janji atau Wanprestasi atas “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di  Waarmerking dengan nomor  631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023;
  4. Menyatakan dengan tidak diijinkannya Penggugat mengambil bukti kepemilikan tanah-tanah dan asset lain berupa sertifikat-sertifikat yang tersimpan didalam brankas yang berada dalam rumah tinggal yang ditinggali Tergugat oleh Tergugat, Maka Tergugat tidak beritikat baik menjalankan point 2 “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA”
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi “PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023 dan telah di  Waarmerking dengan nomor  631/IV/2023 pada Kantor Notaris JUHRIANSYAH Notaris di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2023;
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat memasuki rumah tinggal yang ditempati Tergugat yang terletak di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin No.01 Banjarmasin untuk mengambil bukti kepemilikan tanah-tanah dan asset lain berupa sertifikat-sertifikat yang tersimpan didalam brankas yang berada dalam rumah tinggal yang ditinggali Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat melaksanakan pembagian Harta Bersama/Harta Perkawinan yang diperoleh selama dalam masa perkawinan sebagaimana lampiran dalamPERJANJIAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA” antara Penggugat dan Tergugat yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2023, sebagai berikut;

Daftar lampiran:------------------------------------------------------------------------------------- (gambar)...

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak