Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. INDOWAX SUMBER BATUAH METTA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDOWAX SUMBER BATUAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ROHIDI, SH.PT. INDOWAX SUMBER BATUAH
Tergugat
NoNama
1METTA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.313.750,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian nyata kepada Penggugat sebanyak Rp. 121.313.750,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
  6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak