Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH HAIRUNI Als RONY Bin MASRANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUNI Als RONY Bin MASRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa HAIRUNI Als RONY Bin MASRANI (Alm) pada hari  Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Gang Arraudah Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOH ANDRE dengan maksud menawarkan kepada terdakwa sebagai kurir sabu dan saat itu terdakwa menyetujuinya karena akan mendapat imbalan atau upah dari Sdr. KOH ANDRE dan sekitar pukul 21.00 Wita Sdr. KOH ANDRE kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada yang menghubungi terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan tidak ada yang menghubunginya, kemudian             Sdr. KOH ANDRE mengatakan kepada terdakwa akan mengirimkan nomor HP terdakwa kepada orang yang akan menghubungi terdakwa dan setelah itu ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi terdakwa serta menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu di  Jalan Pramuka Gang Arraudah Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
  • Bahwa pada hari  Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita terdakwa mengambil sabu ditempat yang diberitahukan dan setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya                                 saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi  RYANTORO DIVER ASJADAR, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi  narkotika jenis sabu dan sewaktu  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian menyita barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) paket sabu dengan berat kotor 3.855 gram (berat bersih 3.795,72 gram) yang berada didepan kaki terdakwa saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi DA 4883 SO, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Itel warna biru dengan nomor simcard 0815-2262-1084 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01767/NNF/2023 tanggal 8 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa HAIRUNI Als RONY Bin MASRANI (Alm) pada hari  Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Gang Arraudah Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi  RYANTORO DIVER ASJADAR, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi  narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari  Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita  petugas berhasil melaukan penangkapan terhadap terdakwa  di Jalan Pramuka Gang Arraudah Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sewaktu  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian menyita barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) paket sabu dengan berat kotor 3.855 gram (berat bersih 3.795,72 gram) yang berada didepan kaki terdakwa saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi DA 4883 SO, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Itel warna biru dengan nomor simcard 0815-2262-1084 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01767/NNF/2023 tanggal 8 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya