Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Bjm H.AFTAHUDDIN 1.Hajjah Salimah
2.Mukhlis H.M.H
3.Syariah
4.Sa'diah
5.Sulistia
6.Rahmadianoor Alias Dian
7.Muhammad Ryandra Huzaini Yunus Riadhi
8.Adnan Saudi
9.Ahmadi
10.Rabiatul Adawiyah
11.Mulyadi
12.Hajjah Saudah
13.Muhammad Subhan
14.Munawarah
15.Sarbini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.AFTAHUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hajjah Salimah
2Mukhlis H.M.H
3Syariah
4Sa'diah
5Sulistia
6Rahmadianoor Alias Dian
7Muhammad Ryandra Huzaini Yunus Riadhi
8Adnan Saudi
9Ahmadi
10Rabiatul Adawiyah
11Mulyadi
12Hajjah Saudah
13Muhammad Subhan
14Munawarah
15Sarbini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 01250 / Belitung  Selatan dengan Luas 1046 M2 (seribu empat puluh enam meter persegi ) sebagaimana gambar situasi No: 01582 yang terletak di Belitung Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan sah Penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 01250 / Belitung  Selatan dengan Luas 1046 M2 (seribu empat puluh enam meter persegi) sebagaimana gambar situasi No: 01582 yang terletak di Belitung Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 01250 / Belitung  Selatan dengan Luas 1046 M2 (seribu empat puluh enam meter persegi ) sebagaimana gambar situasi No: 01582 yang terletak di Belitung Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi atas nama Penggugat;

Atau :  Apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil - adilnya ( ex aeqou et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak