Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm AHMAD BUDI MUKLISH, SH. S.HUM Ir. MUHAMMAD NAJIB, MP bin H. SYAHRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 415/Q.3.10/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUDI MUKLISH, SH. S.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. MUHAMMAD NAJIB, MP bin H. SYAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAAN NEGERI BANJARBARU                                                             P-29   

             “ Untuk Keadilan

 

 

S U R A T  D A K W A A N

 Nomor Register Perkara : PDS –  02 /O.3.20/Ft.1/03/2020

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

Ir. MUHAMMAD NAJIB, MP bin H. SYAHRAN

Tempat Lahir

:

Birayang

Umur / Tanggal Lahir

:

59 tahun / 30 Nopember 1960

Kebangsaan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Tempat Tinggal

:

komplek Luthfina Griya Asri Nomor 47 Rt.20 RW.11 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Pekerjaan

:

Pensiunan PNS

Pendidikan

:

S-2 (Magister Manajemen)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan 07 Maret 2020

Diperpanjang oleh Pengadilan

:

RUTAN, sejak tanggal 08 Maret 2020 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR    :

Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. MUHMMAD NAJIB, MP bin Alm. H.SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------

 

SUBSIDAIR

Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. MUHMMAD NAJIB, MP bin Alm. H.SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------

 

Banjarbaru, 30 Maret 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., S.Hum.

JAKSA MUDA NIP. 19821004 200712 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya