Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm | AHMAD BUDI MUKLISH, SH. S.HUM | Ir. MUHAMMAD NAJIB, MP bin H. SYAHRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 415/Q.3.10/Enz.2/02/2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAAN NEGERI BANJARBARU P-29 “ Untuk Keadilan ”
S U R A T D A K W A A N Nomor Register Perkara : PDS – 02 /O.3.20/Ft.1/03/2020
PRIMAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. MUHMMAD NAJIB, MP bin Alm. H.SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------
SUBSIDAIR Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. MUHMMAD NAJIB, MP bin Alm. H.SYAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------
Banjarbaru, 30 Maret 2020 JAKSA PENUNTUT UMUM
AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., S.Hum. JAKSA MUDA NIP. 19821004 200712 1 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |