Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan nama Pemohon, Tempat Lahir Pemohon, dan Nama Kedua Orang Tua Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon No. 477/13100/CSL/1988 dari semula nama Pemohon tertulis KARLOTIPA menjadi MARIATUL KIFTIAH, Tempat Lahir dari semula tertulis BATUAH menjadi AMPAH dan Nama Kedua Orang Tua dari semula tertulis SALIBER N.L dan ALINA. U menjadi SALIBER dan ALINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan nama Pemohon, Tempat Lahir Pemohon, dan Nama Kedua Orang Tua Pemohon tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|