Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2020/PN Bjm MASRITA FAKHLIYANA, SH JANIR Bin KAMARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 15/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-92 / Q..3.10 / Eku.2 /5 / 2020
Penuntut Umum
NoNama
1MASRITA FAKHLIYANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANIR Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama :

------Bahwa ia terdakwa JANIR Bin KAMARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu  dalam bulan  Februari 2020, bertempat Jalan Kampung Baru Rt. 11 Rw. 02 Kelurahan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa sebelumnya melakukan pembelian BBM jenis solar dari kapal-kapal yang melntas di Perairan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliternya dan terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut sebanyak 4 ton atau 4.000 liter, kemudian BBM jenis solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa kepada orang yang memerlukannya sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya namun pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 23.15 pada saat terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut di Jalan Kampung Baru Rt. 11 Rw. 02 Kelurahan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi RAHMATU RIDHA,SE dan saksi IMAM SUCIPTO dan petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tandon berisi BBM jenis solar sebanyak 4.000 liter dan oleh karena terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti  diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.

 

ATAU

Kedua :

------Bahwa ia terdakwa JANIR Bin KAMARUDDIN  pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu  dalam bulan  Februari 2020, bertempat Jalan Kampung Baru Rt. 11 Rw. 02 Kelurahan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini,  melakukan perbuatan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

Berawal terdakwa sebelumnya melakukan pembelian BBM jenis solar dari kapal-kapal yang melntas di Perairan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) perliternya dan terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut sebanyak 4 ton atau 4.000 liter, kemudian BBM jenis solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa kepada orang yang memerlukannya sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya namun pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 23.15 pada saat terdakwa melakukan niaga BBM jenis solar tersebut di Jalan Kampung Baru Rt. 11 Rw. 02 Kelurahan Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi RAHMATU RIDHA,SE dan saksi IMAM SUCIPTO dan petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tandon berisi BBM jenis solar sebanyak 4.000 liter dan oleh karena terdakwa dalam melakukan niaga BBM jenis solar tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti  diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d  UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi

Pihak Dipublikasikan Ya