Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANCA BANJARMASIN SAMUDERA 1.HAMIDAH
2.IBRAHIM
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANCA BANJARMASIN SAMUDERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMIDAH
2IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.434.545,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.434.545,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.489.252,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 43.945.293,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN  PULUH  TIGA),  ditambah  pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 3861 atas nama IBRAHIM Berikut sekaligus atas nama dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak