Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Sahri bin Sabri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 610/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahri bin Sabri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa SAHRI Bin SABRI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jln. Rantauan Timur II No. 21 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar 10.00 Wita sedang berada di sekitar rumah milik saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA di Jln. Rantauan Timur II No. 21 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi disekitar rumah dengan tulisan ,DIJUAL“ sedang dalam keadaan sepi karena pemiliknya sedang pergi sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki barang sesuatu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang diletakkan didalam rumah tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA dengan cara : terdakwa mencongkel jendela rumah (sebelah kanan) dengan menggunakan sebuah obeng. Setelah jendela rusak dan dapat dibuka, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara “memanjat jendela” (sebelah kanan).
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam, 1 (satu) buah organ tunggal merk CASIO, 1 (satu) buah Bron Pipa Besi, Kipas Angin besar merk Maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram,  1 (satu) buah Guci warna biru putih motif naga, 2 (dua) buah koper berisi baju-baju baru, 1 (satu) buah pompa tangan, 3 (tiga) buah FLENDIS dari besi (pipa besi) yang diletakkan didalam rumah milik saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA.
  • Kemudian pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar 12.00 Wita, bertempat di di Jln. Rantaun Timur II No. 21 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin terdakwa dengan kedua tangannya mengambil barang sesuatu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA, yaitu :

 
 
 

No Nama Barang Jumlah Harga
1. Televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam 1 Rp.5.000.000,-
2. Organ Tunggal merk CASIO 1 Rp.5.000.000,-
3. Bron Pipa Besi 1 Rp.3.000.000,-
4. Kipas Angin besar merk Maspion 1 Rp.9.000.000,-
5. Tabung LPG ukuran 12 Kilogram 1 Rp. 650.000,-
6. Guci Antik warna putih biru motif Naga 1 Rp.2.500.000,-
7. Koper berisi baju-baju baru 2 Rp.100.000,-
8. FLENDIS dari besi (sejenis pipa besi) 3 Rp.700.000,-
  Jumlah   Rp.20.000.000,-
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) buah televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam, 1 (satu) buah organ tunggal merk CASIO, 1 (satu) buah Bron Pipa Besi, 1 (satu) buah kipas angin besar merk Maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram,  1 (satu) buah Guci warna biru putih motif naga, 2 (dua) buah koper berisi baju-baju baru, 1 (satu) buah pompa tangan, 3 (tiga) buah FLENDIS dari besi (pipa besi). Kemudian terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam sebuah gerobak. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa kemudian menjual barang berupa : 1 (satu) buah Guci warna biru putih motif naga kurang lebih seharga Rp.50.000,- (dua juta enam puluh enam ribu rupiah) kepada saksi AHMAD SUFIAN alias BABEH Bin BURAHAT (Alm).
  • Selanjutnya terdakwa menjual di Pasar Kasbah kepada orang yang tidak terdakwa kenal yaitu :
No Nama Barang Jumlah Harga
1. Televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam 1 Rp.600.000,-
2. Organ Tunggal merk CASIO 1 Rp.100.000,-
3. 2 (dua) buah pipa besi 1 Rp.50.000,-
4. Kipas Angin besar merk Maspion 1 Rp.200.000,-
5. Tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram 1 Rp.200.000,-
7. Koper berisi baju dan selimut 2 Rp.50.000,-
  Jumlah   Rp.1.100.000,-
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) buah televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam, 1 (satu) buah organ tunggal merk CASIO, 1 (satu) buah Bron Pipa Besi, 1 (satu) buah kipas angin besar merk Maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram,  1 (satu) buah Guci warna biru putih motif naga, 2 (dua) buah koper berisi baju-baju baru, 1 (satu) buah pompa tangan, 3 (tiga) buah FLENDIS dari besi (pipa besi) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 10.45 Wita saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke kepolisian.
  • Bahwa akhirnya petugas dari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jl. 9 Oktober Gang Sidodadi No. - RT. 10 Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan diantaranya : saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO dan saksi TRI DARMA RACHMADI Bin DJASMAN melakukan penangkapan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa oleh petugas ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) buah televisi warna 32 inchi merk LG warna hitam, 1 (satu) buah organ tunggal merk CASIO, 1 (satu) buah Bron Pipa Besi, 1 (satu) buah kipas angin besar merk Maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram,  1 (satu) buah Guci warna biru putih motif naga, 2 (dua) buah koper berisi baju-baju baru, 1 (satu) buah pompa tangan, 3 (tiga) buah FLENDIS dari besi (pipa besi) milik saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi JUSTINUS YOEL TANJUHARJA Anak dari TOMMY TANUHARJA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut.

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya