Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Andri, S.H., M.H. | 1.RUSMIN WARDANU Als KADIR (Alm) 2.FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2024/PN Bjm | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1214/O.3.10/Enz.2/05/2024 tanggal 2 Mei | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | --------------- Bahwa ia 1. Terdakwa RUSMIN WARDANU Als KAI Bin ABDUL KADIR (alm) bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran Rt.20 Rw.02 No.- Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. RUSMIN WARDANU als Kai dan bertemu untuk minta dibelikan sabu-sabu sebanyak ½ (setangah) kantong atau sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan terdakwa 1 meminta uang tambahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah ) sebagai upah keuntungan setelah uang diserahkan lalu terdakwa 1. RUSMIN WARDANU als Kai masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar menantunya terdakwa 2. FAISAL Als FAISAL Bin BAMBANG (alm) menyuruh dan memintanya untuk membelikan sabu-sabu kepada sdr. EMAN (daftar pencarian orang) dengan menyerahkan uang sebesar Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) sebanyak ½ (setengah) kantong atau 2,5 (dua koma lima ) gram dan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagai upah membeli sabu yang mana dengan menggunakan Hanphone merk Poco sebagai alat untuk berkomunikasi mesan sabu-sabu , setelah itu terdakwa 2. FAISAL berangkat pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi DA 6592 ABQ menuju tempat penjual sabu-sabu sdr. EMAN yang berada di Daerah Sungai Bakung Kabupaten Banjar dengan bertemu di pinggir jalan dimana terdakwa 2. FAISAL menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan sdr. EMAN menyerahkan sabu-sabu yang terbungkus kotak rokok bekas merk ESSE CHANGE warna hijau lalu terdakwa 2. FAISAL simpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan lalu pergi kembali ke rumahnya dan menyerahkan kotak rokok yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa 1. RUSMIN WARDANU dan menemui serta menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli , namun tiba-tiba datang beberapa anggota polisi berpakaian preman yang sudah mengawasi yakni saksi Aipda ARIF BUDIMAN, SM dan saksi Aipda HENDRA,SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa karena telah menjual atau perantara jual beli sabu kepada petugas yang melakukan under cover buy kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut .
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MDS Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
KESIMPULAN :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 05189 / 2024/ NNF; seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan ( (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat membeli, menukar atau perantara jual beli sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |