Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
641/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Andri Kurniawan, SH. MH | Muhammad Noor Alias Amat bin Johansyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 641/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2407/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ; -------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR ALS AMAT BIN JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Skj 19.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Kab Barito Kuala Provinsi Kaliamantan Selatan, mengingat tempat Terdakwa ditahan dan tempat tinggal kebanyakan para saksi yang dipanggil lebih dekat berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendapat barang berupa Narkotika jenis sabu kurang lebih sekitar 1 kg (satu kilogram) dalam 1 (satu) tas merk EVERBEST Warna hitam dari Sdr Noor (belum tertangkap) yang diletakan di bawah pohon yang ada dipinggir jalan dekat Jembatan Barito. Setelah memperoleh barang tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah untuk membagi menjadi 10 paket masing masing 100 gram. 8 (delapan) paket sabu berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram) Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04127/NNF/2024 tertanggal 04 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13083/2024/nnf, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR ; -------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR ALS AMAT BIN JOHANSYAH pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Skj 10.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Komplek Sally Messi III Jalur V No 29 RT 10 Kel Semangat Karya Kecamatan Alalak Kab Barito Kuala, mengingat tempat Terdakwa ditahan dan tempat tinggal kebanyakan para saksi yang dipanggil lebih dekat berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini berwenang untuk mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasar informasi masyarakat, terdapat aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Novi Ansari Bin Saidani Alm, dalam rumah Terdakwa, di samping lemari pakaian kamar Tidur Terdakwa ditemukan antara lain : 8 (delapan) paket sabu berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram)
Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : LAB, 04127/NNF/2024 tertanggal 04 Juni 2024 yang ditanda tangani Kombes Pol Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan hasil pengujian barang bukti 13083/2024/nnf, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomer urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |