Dakwaan |
Primair :
--------------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN Als UPIK Bin MUHAMMAD HASAN PUSPA dan terdakwa II NORMALASARI Als MALA Binti MARSADIN pada hari Selasa 09 Januari 2024 pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani KM 4,5 dihalaman Hotel G Sign Kel Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I dan terdakwa II makan malam diluar rumah saat itu terdakwa I menceritakan bahwa ada pembeli sabu dari nomor yang tidak dikenal kemudian di tegur oleh terdakwa II hati-hati jika nomer tidak dikenal, setibanya dirumah terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I apakah nomer tidak dikenal tadi jadi membeli terdakwa I memberi tahu terdakwa II jika pembeli urung membeli di hari itu namun ke hari esok;
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 17.45 wita terdakwa I dihubungi kembali oleh anggota Res Narkoba Polresta Banjarmasin yang melakukan pembelian terselubung karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa I bisa mencarikan sabu-sabu, terdakwa menerima pesanan sabu sebanyak ¼ (satu per empat) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa I, setelah menerima uang pemesanan tersebut terdakwa menghubungi GATOT (DPO) dan membeli sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I menghubungi pembeli undercover buy dan disepakati tempat transaksi di halaman Hotel G Sign Jl. A. Yani KM 4, 5 Kota Banjarmasin, setelah itu terdakwa I pulang ke rumahnya
Bahwa terdakwa I pada sekitar pukul 18.45 wita tiba dirumah terdakwa I kemudian mencungkil/ menyisihkan sabu sepada saat mengkonsumsi sabu terdakwa I bercerita kepada terdakwa II telah membelikan pesanan sabu dari pembeli yang menguhubungi kemarin dan menunjukan paket sabu pesanan pembeli kepada terdakwa II terdakwa I pun mengajak terdakwa II untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu ke halaman Hotel G Sign dan karena terdakwa II juga mau makan malam di luar maka terdakwa II bersedia ikut yang rencananya setelah mengantar sabu mereka mau makan malam di luar;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan pembeli undercover buy di Hotel G Sign dan kemudian terdakwa I menyerahkan paket sabu yang sebelumya terdakwa I simpan di bawah jok sepeda motor kemudian menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa : 1 (satu) paket berisi Narkotika Janis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram; 1 (satu) bungkusan Permen Hexos; uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah dengan Nomor Polisi DA 6940 ABM;
Bahwa terdakwa II mengetahui terdakwa I melakukan jual beli sabu sudah sekitar 3 (tiga) bulan dan sebelumnya juga pernah menemani terdakwa I untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dan juga pernah menemani membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa II pernah menemani terdakwa I transaksi sabu dengan GATOT (DPO) di Jl. Kampunng Gedang dan Jl. Sungai Andai
Bahwa hasil keuntungan dari menjual sabu oleh terdakwa I diserahkan kepada terdakwa II dalam bentuk uang jatah 2 (dua) atau 3 (tiga) hari yang besaranya sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa I campur dari hasil ojek online dan keuntungan jual beli sabu untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. : 00503/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2024 menerangkan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GS MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil sebagai berikut :
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Nomor barang bukti
Hasil pemeriksaan
Uji pendahuluan
Uji konfirmasi
01657/2024/NNF
(+) positif narkotika
(+) positif metamfetamina
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa seijin pihak yang berwenang dalam melakukan percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIQ RAHMAN Als UPIK Bin MUHAMMAD HASAN PUSPA dan terdakwa II NORMALASARI Als MALA Binti MARSADIN pada hari Selasa 09 Januari 2024 pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani KM 4,5 dihalaman Hotel G Sign Kel Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I dan terdakwa II makan malam diluar rumah saat itu terdakwa I menceritakan bahwa ada pembeli sabu dari nomor yang tidak dikenal kemudian di tegur oleh terdakwa II hati-hati jika nomer tidak dikenal, setibanya dirumah terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I apakah nomer tidak dikenal tadi jadi membeli terdakwa I memberi tahu terdakwa II jika pembeli urung membeli di hari itu namun ke hari esok;
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 17.45 wita terdakwa I dihubungi kembali oleh anggota Res Narkoba Polresta Banjarmasin yang melakukan pembelian terselubung karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa I bisa mencarikan sabu-sabu, terdakwa menerima pesanan sabu sebanyak ¼ (satu per empat) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa I, setelah menerima uang pemesanan tersebut terdakwa menghubungi GATOT (DPO) dan membeli sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I menghubungi pembeli undercover buy dan disepakati tempat transaksi di halaman Hotel G Sign Jl. A. Yani KM 4, 5 Kota Banjarmasin, setelah itu terdakwa I pulang ke rumahnya
Bahwa terdakwa I sekitar pukul 18.45 wita tiba dirumah terdakwa I kemudian mencungkil/ menyisihkan sabu sepada saat mengkonsumsi sabu terdakwa I bercerita kepada terdakwa II telah membelikan pesanan sabu dari pembeli yang menghubungi kemarin dan menunjukan paket sabu pesanan pembeli kepada terdakwa II terdakwa I pun mengajak terdakwa II untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu ke halaman Hotel G Sign dan karena terdakwa II juga mau makan malam di luar maka terdakwa II bersedia ikut yang rencananya setelah mengantar sabu mereka mau makan malam di luar;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan pembeli undercover buy di halaman Hotel GSign kemudian terdakwa I menyerahkan paket sabu yang sebelumya terdakwa I simpan di bawah jok sepeda motor kemudian menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa : 1 (satu) paket berisi Narkotika Janis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram; 1 (satu) bungkusan Permen Hexos; uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah dengan Nomor Polisi DA 6940 ABM;
Bahwa terdakwa II mengetahui terdakwa I melakukan jual beli sabu sudah sekitar 3 (tiga) bulan dan sebelumnya juga pernah menemani terdakwa I untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dan juga pernah menemani membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa II pernah menemani terdakwa I transaksi sabu dengan GATOT (DPO) di Jl. Kampunng Gedang dan Jl. Sungai Andai
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. : 00503/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2024 menerangkan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik menggunakan alat GS MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil sebagai berikut :
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Nomor barang bukti
Hasil pemeriksaan
Uji pendahuluan
Uji konfirmasi
01657/2024/NNF
(+) positif narkotika
(+) positif metamfetamina
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tanpa seijin pihak yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |