Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH Nandra Suwanda Alias Nandra bin Suwanto (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nandra Suwanda Alias Nandra bin Suwanto (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa NANDRA SUWANDA Als NANDRA Bin SUWANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mesjid Jami Komplek Polri Malkon Temon B 7 Rt. 24 Rw. 001 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Prekursor Narkotika untuk percobaan pembuatan Narkotika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Berawal pada hari  Kamis  tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita  ketika  terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di  Jalan Mesjid Jami Komplek Polri Malkon Temon B 7 Rt. 24 Rw. 001 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi LILIK DARMADI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dirumah terdakwa ada aktifitas yang mencurigakan dan saat itu petugas dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat yaitu saksi MUH. IRKAMNI waktu itu  petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menyita barang bukti berupa Prekursor Narkotika diantaranya 1 (satu) Jerigen kecil berisi cairan Absolute Solvent ± 400 ml, 1 (satu) jerigen berisi cairan Toluena ± 150 ml, 1 (satu) jerigen berisi H2SO4 ± 150 ml, 1 (satu) buah botol berisi cairan HF (Hydrofluoric Acid) ± 150 ml, 1 (satu) jerigen berisi cairan Aseton ± 250 ml, 1 (satu) jerigen beriti cairan Methanol ± 400 ml, 2 (dua) buah botol soda beserta selang bening, 1 (satu) butir Obat Neo Napacin, 2 (dua) bungkus Serbuk Fosfor Warna merah muda, 1 (satu) buah Toples berisi Soda Api, 1 (satu) buah Breaker Glass, 1 (satu) buah gelas labu, 1 (satu) buah corong kaca, 1 (satu) buah thermometer, 1 (satu) bungkus saringan kertas lab, Kertas pengukur PH, 1 (satu) buah Container Box Ukuran sedang, 1 (satu) buah Container Box Warna Merah muda ukuran kecil, 1 (satu) bungkus Masker berwarna putih, 1 (satu) buah kacamata Plastik,1 (satu) Kompor Listrik mini, 1 (satu) buah HP Iphone warna merah No Sim Card : 0838-2452-3319
  • Maksud tujuan terdakwa membeli dan memiiki  zat-zat kimia  ( prekusor narkotika ) tersebut untuk melakukan percobaan membuat narkotika golongan I jenis shabu-shabu, namun usaha terdakwa gagal pada tahap penyulingan dengan efek kimia mengeluarkan asap putih ke abuan mengepul dan mengeluarkan bau yang menyengat.
  • Bahwa selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan Prekursor Narkotika tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun berisi cairan Toluena ± 150 mltersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02206/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si   ternyata berisi berisi cairan Toluena ± 150 mltersebut POSITIF mengandung TOLUENA yang termasuk dalam daftar Prekursor Narkotika
  • Adapun berisi cairan Aseton ± 250 ml tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02206/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si   ternyata berisi cairan Aseton ± 250 ml tersebut POSITIF mengandung ACETON yang termasuk dalam daftar Prekursor Narkotika
  • Bahwa kedua cairan tersebut yaitu TOLUENA dan ACETON masuk dalam tabel II lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2023 tentang perubahan golongan Prekursor.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan narkotika tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya