Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Bjm ANDI M. FACHRY, SH HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti MUHAMMAD HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 307/Q.3.10/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI M. FACHRY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

-------- Bahwa ia Terdakwa HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti ((Alm) MUHAMMMAD HASAN pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu Sembilan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Jalan HKSN komplek AMD Permai, blok A10, N0.259, Desa Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tepatnya di Pangkalan milik Terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal ketika Saksi SP NAPITUPULU beserta Anggota Kepolisian Polres Banjarmasin Unit Tipidter lainnya sedang melakukan giat penyelidikan terhadap GAS LPG 3 (tiga) kilogram dialamat tersebut diatas, Kemudian Saksi menemukan Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang beredar dimasyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga Het (harga eceran tertinggi);------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi mendapatkan informasi bahwa Gas LPG 3 (tiga) Kilogram tersebut dibeli dari pangkalan Gas milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung, selanjutnya mengetahui hal tersebut Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. KHANARI INSAN PERKASA menyuplai Gas tersebut kepada Pangkalan milik Terdakwa untuk volume kontrak pengadaan sebanyak 2240 (dua ribu dua ratus empat puluh) tabung per bulan dan di bagi dalam 1 (satu) kali pengantaran sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung dengan harga Rp.14.750.- (empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabungnya, kemudian Terdakwa menjual kembali kepada para warga dengan harga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yakni sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Pangakalan LPG 3 (tiga) kilogram berdasarkan No. Registrasi : 670125722663050 dengan harga eceran tertinggi untuk Gas LPG 3 (tiga) Kilogram sebesar Rp17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan 188.444 / 0447 / KUM / 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-------------

 

----------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

K E D U A :

-------- Bahwa ia Terdakwa HJ. LATIFAH Als LATIFAH Binti (Alm) MUHAMMMAD HASAN pada waktu dan tempat sebagaiman diuraikan dalam dakwaan pertama, menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal ketika Saksi SP NAPITUPULU beserta Anggota Kepolisian Polres Banjarmasin Unit Tipidter lainnya sedang melakukan giat penyelidikan terhadap GAS LPG 3 (tiga) kilogram dialamat tersebut diatas, Kemudian Saksi menemukan Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang beredar dimasyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga Het (harga eceran tertinggi);------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi mendapatkan informasi bahwa Gas LPG 3 (tiga) Kilogram tersebut dibeli dari pangkalan Gas milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung, selanjutnya mengetahui hal tersebut Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. KHANARI INSAN PERKASA menyuplai Gas tersebut kepada Pangkalan milik Terdakwa untuk volume kontrak pengadaan sebanyak 2240 (dua ribu dua ratus empat puluh) tabung per bulan dan di bagi dalam 1 (satu) kali pengantaran sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung dengan harga Rp.14.750.- (empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabungnya, kemudian Terdakwa menjual kembali kepada para warga dengan harga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yakni sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Pangakalan LPG 3 (tiga) kilogram berdasarkan No. Registrasi : 670125722663050 dengan harga eceran tertinggi untuk Gas LPG 3 (tiga) Kilogram sebesar Rp17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan 188.444 / 0447 / KUM / 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pihak Dipublikasikan Ya