Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2017/PN Bjm PENDETA WAREDAYANI, M. Th. KETUA UMUM BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2017/PN Bjm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PENDETA WAREDAYANI, M. Th.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MARUDUT TAMPUBOLON, SH.,MM., MH, DKKPENDETA WAREDAYANI, M. Th.
Tergugat
NoNama
1KETUA UMUM BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Menunda Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis Nomor : 190/BPH-MSGKE/KEP/08/2017, tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penetapan Pemberhentian Pendeta WAREDAYANI, M. Th. Sebagai  Pegawai Aktif GKE.

2. Memerintahkan Tergugat dan atau pihak/siapapun yang mendapat pelimpahan kuasa/tugas daripadanya untuk menghentikan upaya memberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Aktif GKE, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyartakan sah dan berharga seluruh bukti - bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gerja Kalimantan Evangelis Nomor : 190/BPH-MSGKE/KEP/08/2017, tanggal 03 Agustus 2017, tentang Penetapan Pemberhentian Pendeta WAREDAYANI, M. Th. Sebagai Pegawai Aktif GKE adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Menghukum Tergugat mengembalika kondisi dan situasi penggugat kepada keadaan semula sebelum penetapan pemberhentian.

6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar 3.269.400,- (tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) perbulan, secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung bulan Juli 2017 hingga putusan dilaksanakan.

7. menghukum Tergugat membayar kerugian jasa penanganan perkara ini sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.

8. Menghukum Tergugat membauyar ganti kerugian moril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.

10. Menghukum Tertgugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan ini.

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), wwalaupun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi.

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau :

 Menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak