INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | MUHAMMAD GUSTAM MAJI | PT. SAPTAINDRA SEJATI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 52 ayat (21) dan ayat (33) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2018 – 2020, Batal demi Hukum;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238 )
4. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat Putus hubungan kerja sejak 3 Februari 2023 karena terpenuhi pasal 61 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2018 – 2020;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat senilai Rp. 74.344.480,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon
2 x 6 x Rp. 3.546.000,- = Rp. 42.552.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x 2 x Rp. 3.546.000,- = Rp. 14.184.000.-
Total = Rp. 56.736.000,-
c. Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen)
dari uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Rp. 56.736.000,- x 15% = Rp. 8.510.400,-
d. Sisa Cuti Tahunan ( 12 hari ) = Rp. 1.702.080,-
e. Lumsum Pengobatan Rawat jalan (6 bulan) = Rp. 2.350.000,-
f. Bantuan Site (6 bulan) = Rp. 1.500.000,-
g. Tunjangan Hari Raya = Rp. 3.546.000,-
Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp. 74.344.480,-
6. Menghukum Tergugat membayar upah proses senilai Rp. 21.276.000,- (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
6 (enam) bulan x Upah
6 (enam) bulan x Rp. 3.546.000,- : Rp. 21.276.000,
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
9. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |