-
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.655.983,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.717.415,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 50.938.568,- ( LIMA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|