Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
518/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Romly Salijo, SH | Asmin bin Bahrudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 518/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2027/O.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------------ Bahwa Terdakwa Asmin Bin Bahrudin pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 Rw. 002 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Asmin Bin Bahrudin, Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu), 1 (satu) lembar sarung warna hijau lumut, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6951 AEM, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 0815-2851-6808, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard 0813-5275-4890. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa Asmin Bin Bahrudin memperoleh 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram) dengan cara memesan dari Sdr. Kacong sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang rencananya keuntungan yang Terdakwa Asmin Bin Bahrudin terima sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) harga sabu dari Sdr. Kacong sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan harga sabu dari Terdakwa Asmin Bin Bahrudin kepada pembeli sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------- Subsidiair: ------------ Bahwa Terdakwa Asmin Bin Bahrudin pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 Rw. 002 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Asmin Bin Bahrudin, Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu), 1 (satu) lembar sarung warna hijau lumut, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6951 AEM, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 0815-2851-6808, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard 0813-5275-4890. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa Asmin Bin Bahrudin memperoleh 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram) dengan cara memesan dari Sdr. Kacong sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang rencananya keuntungan yang Terdakwa Asmin Bin Bahrudin terima sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) harga sabu dari Sdr. Kacong sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan harga sabu dari Terdakwa Asmin Bin Bahrudin kepada pembeli sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |