Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2020/PN Bjm ZULKHAIDIR, SH ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 12/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan PDM- /BJRMS/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa terdakwa ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

Bahwa pada mulanya terdakwa dihubungi melalui telephon seluler / HP oleh orang yang tidak di kenal  bahwa diatas kapal Tagbout yang berlayar di perairan Tanah Bumbu , perairan laut Kotabaru dan sekitarnya telah menjual BBM jenis solar yang berada di dalam tangki penyimpanan untuk mesin kapal sebanyak +  23.000 L (tiga puluh tiga ribu liter) lalu terdakwa melakukan penawaran harga BBM solar yang akan dijual tersebut dengan harga BBM jenis solar tersebut per liternya Rp. 5.500.,- (lima ribu lima ratus rupiah)
Selanjutnya terdakwa selaku pemilik kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II menghubungi saksi SAIPUL Als CAPUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku nakhoda kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II meminta kepada  saksi SAIPUL Als CAPUNG untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu lalu saksi SAIPUL Als CAPUNG mempersiapkan alat pompa Alkon dan selang guna melakukan pemindahan BBM jenis solar dari tangki BBM kapal tagbout ke tangki kargo muatan BBM jenis solar kapal  KM. BERKAT SEJAHTERA II sebanyak +15.000 L (lima belas ribu liter)  dan secara bersamaan terdakwa selaku pemilik kapal  KM. BERKAT SEJAHTERA II juga menghubungi saksi BAHRUL ILMI (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku nakhoda kapal LCT. KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada saksi BAHRUL ILMI untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar tersebut yang berlayar di perairan Laut Kotabaru dan sekitarnya sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter).
Bahwa setelah saksi SAIPUL Als CAPUNG selaku nahkoda kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan saksi BAHRUL ILMI selaku nahkoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT selesai memuat solar ke masing-masing dalam tangki kargo muatan kapal kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan KM. CAHAYA RAHMAT, terdakwa menghubungi lagi saksi SAIPUL Als CAPUNG dan saksi BAHRUL melalui telephon seluler /Hp untuk kembali ke tempat pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD yang berada di  perairan Sei Tanah Merah  Desa Batulicin  Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pembongkaran muatan BBM jenis solar baik yang berada dikapal KM. BERKAT SEJAHTERA II maupun di kapal  KM. CAHAYA RAHMAT tersebut yang akan terdakwa jual dengan harga per liter solar sebesar Rp.6.500,- melalui pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD  namun pada saat persiapan melakukan pembongkaran muatan BBM solar dikapal KM. BERKAT SEJAHTERA II maupun di kapal  KM. CAHAYA RAHMAT telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi MUHAMMAD NIZAR, S.H,saksi LINGGAR FAJAR PURNAMA dan saksi MAHSUR AWALUDDIN anggota Polairud Polda Kalsel dan ditemukan  pada tangki penyimpanan kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan KM. CAHAYA RAHMAT ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masing-masing sebanyak kurang lebih +15.000 L (lima belas ribu liter) dan +8.000 L (delapan ribu liter)  tanpa memiliki surat ijin usaha niaga dari pemerintah.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo pasal  23 ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI -----------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE bersama-sama dengan saksi BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH dan saksi SAIPUL Als CAPUNG Bin Alm. KECAR (masing-masing terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

 

Bahwa pada mulanya terdakwa dihubungi melalui telephon seluler / HP oleh orang yang tidak di kenal  bahwa diatas kapal Tagbout yang berlayar di perairan Tanah Bumbu , perairan laut Kotabaru dan sekitarnya telah menjual BBM jenis solar yang berada di dalam tangki penyimpanan untuk mesin kapal sebanyak +  23.000 L (tiga puluh tiga ribu liter) lalu terdakwa melakukan penawaran harga BBM solar yang akan dijual tersebut dengan harga BBM jenis solar tersebut per liternya Rp. 5.500.,- (lima ribu lima ratus rupiah)
Selanjutnya terdakwa selaku pemilik kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II menghubungi saksi SAIPUL Als CAPUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku nakhoda kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II meminta kepada  saksi SAIPUL Als CAPUNG untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu lalu saksi SAIPUL Als CAPUNG mempersiapkan alat pompa Alkon dan selang guna melakukan pemindahan BBM jenis solar dari tangki BBM kapal tagbout ke tangki kargo muatan BBM jenis solar kapal  KM. BERKAT SEJAHTERA II sebanyak +15.000 L (lima belas ribu liter)  dan secara bersamaan terdakwa selaku pemilik kapal  KM. BERKAT SEJAHTERA II juga menghubungi saksi BAHRUL ILMI (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku nakhoda kapal LCT. KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada saksi BAHRUL ILMI untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar tersebut yang berlayar di perairan Laut Kotabaru dan sekitarnya sebanyak +8.000 L (delapan ribu liter).
Bahwa setelah saksi SAIPUL Als CAPUNG selaku nahkoda kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan saksi BAHRUL ILMI selaku nahkoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT selesai memuat solar ke masing-masing dalam tangki kargo muatan kapal kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan KM. CAHAYA RAHMAT, terdakwa menghubungi lagi saksi SAIPUL Als CAPUNG dan saksi BAHRUL melalui telephon seluler /Hp untuk kembali ke tempat pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD yang berada di  perairan Sei Tanah Merah  Desa Batulicin  Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pembongkaran muatan BBM jenis solar baik yang berada dikapal KM. BERKAT SEJAHTERA II maupun di kapal  KM. CAHAYA RAHMAT tersebut yang akan terdakwa jual dengan harga per liter solar sebesar Rp.6.500,- melalui pangkalan PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD  namun pada saat persiapan melakukan pembongkaran muatan BBM solar dikapal KM. BERKAT SEJAHTERA II maupun di kapal  KM. CAHAYA RAHMAT telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi MUHAMMAD NIZAR, S.H,saksi LINGGAR FAJAR PURNAMA dan saksi MAHSUR AWALUDDIN anggota Polairud Polda Kalsel dan ditemukan  pada tangki penyimpanan kapal KM. BERKAT SEJAHTERA II dan KM. CAHAYA RAHMAT ditemukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masing-masing sebanyak kurang lebih +15.000 L (lima belas ribu liter) dan +8.000 L (delapan ribu liter)  tanpa memiliki surat ijin usaha niaga dari pemerintah.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo pasal  23 ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya