Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Akhmad Maulana Alias Lana bin Sandy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 421/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/O.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Maulana Alias Lana bin Sandy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa AKHMAD MAULANA alias LANA Bin SANDY pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Cafe depan Metro City di Jln. Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Pekapuran Raya Gang Binjai 2 RT.16 RW.01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan membawa gerobak dorong menuju Café Metro City di Jl. Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
  • Bahwa sebelum berangkat terdakwa mengambil senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa, dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri. Selanjutnya terdakwa simpan di dalam : 1 (satu) buah gerobak dorong yang digunakan terdakwa untuk mencari barang bekas
  • Bahwa setelah terdakwa tiba di depan Café Metro City di Jl. Sudimampir Kel. Kertak Baru Ulu Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin kemudian terdakwa mencari barang bekas di sekitar Pasar Sudimampir.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa berada di depan Café Metro City kemudian terdakwa bertemu dan bertengkar dengan seseorang. Kemudian terdakwa mengambil :  1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa, yang diletakkan didalam gerobak yang dipergunakan terdakwa untuk mencari barang bekas.
  • Selanjutnya terdakwa mengejar orang tersebut dengan menggunakan sebilah parang milik terdakwa. Namun pada saat bersamaan datanglah para petugas Kepolisian Resort Kota Banjarmasin yang menerima laporan masyarakat bahwa terdakwa mengamuk sambil membawa : 1 (satu) bilah senjata penikam jenis parang di depan Café Metro City di Jl. Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 23.00 Wita petugas Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, diantaranya : saksi NOVAL RAMADHAN Bin FUAD HELFIANI (Alm), saksi AKHMAD YANI dan saksi ANDI HERAWAN melakukan penangkapan terdakwa dan menemukan barang bukti senjata penikam berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa. Kemudian pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib terdakwa tidak dapat menunjukkannya
  • Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Resort Kota Banjarmasin untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat milik terdakwa tersebut diperoleh terdakwa dari tempat sampah dan terdakwa sudah menyimpan dan membawa parang tersebut didalam gerobak terdakwa sejak 15 (lima belas) hari yang lalu.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki sesuatu senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata penikam jenis parang tersebut bukanlah termasuk benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan keadaan terdakwa pada waktu itu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, membawa atau mempergunakan sesuatu senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang berwarna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, dan senjata penikam atau senjata penusuk jenis mandau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya