Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. MUHAMMAD YASA alias YASA Bin ALIASAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1381/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASA alias YASA Bin ALIASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASA alias YASA Bin ALIASAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Sutoyo S No. - RT. - RW. - Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.00 Wita, terdakwa hendak pergi menuju pangkalan ojek Yapahut Jln. Jln. Sutoyo S. No. - RT. - RW. - Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sebelum berangkat keluar rumah terdakwa membawa dan menyimpan : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau lipat terbuat dari besi warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter, yang terdakwa simpan didalam saku (sebelah kiri) jaket warna kuning hitam bertuliskan “MAXIM” yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wita petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat sedang melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat dan melintas ditempat kejadian.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat yaitu : saksi AKHMAD YANI, SH. dan saksi AZHARIA YAHYA menghampiri terdakwa yang sedang berada di pangkalan ojek Yapahut dan melakukan pemeriksaan terdakwa.
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wita, bertempat bertempat di Jln. Sutoyo S. No. - RT. - RW. - Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat yaitu : saksi AKHMAD YANI, SH. dan saksi AZHARIA YAHYA menemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau lipat terbuat dari besi warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter, yang terdakwa simpan didalam saku (sebelah kiri) jaket warna kuning hitam bertuliskan “MAXIM” yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau lipat tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau lipat terbuat dari besi warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara online “shopee” seharga Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) sejak 5 (lima) bulan yang lalu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau lipat terbuat dari besi warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau lipat terbuat dari besi warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam / penusuk jenis pisau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya