Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H HUSNI MUBARAK Als. UCOK Bin UMIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI MUBARAK Als. UCOK Bin UMIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR ;

-------- Bahwa ia terdakwa HUSNI MUBARAK Als. UCOK Bin UMIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wita, sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Yapahut tepatnya di Jalan Ir. PHM Noor Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan satu bukan tanaman dengan berat bersih/betto 4,44 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

-   Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mengenal saudara Faisal yang sebelum

terdakwa pernah disuruh oleh paman terdakwa saudara Mehaceng untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan paman terdakwa dari saudara Faisal, lalu nomor handphone terdakwa dikirim kepada saudra Faisal, kemudian terdakwa di telpon oleh saudara Daisal untuk penyerahan narkotika sabu saudara Mehaceng paman terdakwa, namun pada saat penyerahan narkotika jenis sabu tidak dilakukan secara langsung, namun saudara Faisal memandu terdakwa kesuatu tempat dimana saudara Faisal telah meletakan narkotika jenis sabu di tempat yang tersembunyi, kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut yang biasa disebut system ranjau, dimana terdakwa sudah tiga kali membantu saudara Mehaceng mengambilkan sabu dari saudara Faisal dan meminta kepada terdakwa langsung untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa melalui saudara Mehaceng (paman terdakwa) dan terdakwa bersedia untuk mengedarkan sabu tersebut dimana terdakwa sudah sebulan yang lalu mengedarkan narkotika jenis sabu dari saudara Faisal dengan system berhutang, dengan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari saudara Faisal setelah laku terjual dengan bantuan saksi Ariyadi barulah terdakwa bayar dengan cara ditransfer ke rekening sesuai dengan permintaan saudara Faisal ke Rekening Bank BRI an. Antung, dimana terdakwa dalam mengambil sabu yang pertama terdakwa ambil sendiri kemudian yang setelahnya

 

terdakwa ditemani oleh saksi Ariyadi, baik terdakwa maupun saksi Ariyadi sudah 6 (enam) kali mengambil paketan narkotika jenis sabu dari saudara Faisal dengan jumlah berat setiap kali pesan sebanyak sau kantong atau 5 gram, kemudain sabu tersebut terdakwa dan saksi Ariyadi setelah ditimbang dibagi 2 (dua) sama rata atau 2,5 gram untuk diedarkan kepada peanggan dalam paketan-paketan kecil dan Sebagian terdakwa konsumsi sendiri, dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Faisal untuk satu kantong atau 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan untuk saksi Ariyadi sebanyak 2,5 gram menerima harga dari terdakwa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan untung dari saksi Ariyadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi dalam paketan kecil dengan harga paling murah Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan rata-rata keuntungan terdakwa dari menjual sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa di amankan oelh petugas dari Kepolisian di rumah terdakwa sendiri pada saat sedang menghisap narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 gram dan berat bersihnya 4,31 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersihnya 0,13 gram dan ditemukan juga 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pack platik klip, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A05, serta uang tunai sebesar Rp. 460.000,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah ) uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut, kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram guna diujikan ke Balai Pom Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram guna pembuktian dipersidangan dan sisanya sebanyak 2 (dua) paket sabu- sabu dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0017 tanggal 09 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

SUBSIDAIR ;

-------- Bahwa ia terdakwa HUSNI MUBARAK Als. UCOK Bin UMIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wita, sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Yapahut tepatnya di Jalan Ir. PHM Noor Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 4,44 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

-   Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mengenal saudara Faisal yang sebelum

terdakwa pernah disuruh oleh paman terdakwa saudara Mehaceng untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan paman terdakwa dari saudara Faisal, lalu nomor handphone terdakwa dikirim kepada saudra Faisal, kemudian terdakwa di telpon oleh saudara Daisal untuk penyerahan narkotika sabu saudara Mehaceng paman terdakwa, namun pada saat penyerahan narkotika jenis sabu tidak dilakukan secara langsung, namun saudara Faisal memandu terdakwa kesuatu tempat dimana saudara Faisal telah meletakan narkotika jenis sabu di tempat yang tersembunyi, kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut yang biasa disebut system ranjau, dimana terdakwa sudah tiga kali membantu saudara Mehaceng mengambilkan sabu dari saudara Faisal dan meminta kepada terdakwa langsung untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa melalui saudara Mehaceng (paman terdakwa) dan terdakwa bersedia untuk mengedarkan sabu tersebut dimana terdakwa sudah sebulan yang lalu mengedarkan narkotika jenis sabu dari saudara Faisal dengan system berhutang, dengan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari saudara Faisal setelah laku terjual dengan bantuan saksi Ariyadi barulah terdakwa bayar dengan cara ditransfer ke rekening sesuai dengan permintaan saudara Faisal ke Rekening Bank BRI an. Antung, dimana terdakwa dalam mengambil sabu yang pertama terdakwa ambil sendiri kemudian yang setelahnya terdakwa ditemani oleh saksi Ariyadi, baik terdakwa maupun saksi Ariyadi sudah 6 (enam) kali mengambil paketan narkotika jenis sabu dari saudara Faisal dengan jumlah berat setiap kali pesan sebanyak sau kantong atau 5 gram, kemudain sabu tersebut terdakwa dan saksi Ariyadi setelah ditimbang dibagi 2 (dua) sama rata atau 2,5 gram untuk diedarkan kepada peanggan dalam paketan-paketan kecil dan Sebagian terdakwa konsumsi sendiri, dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Faisal untuk satu kantong atau 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan untuk saksi Ariyadi sebanyak 2,5 gram menerima harga dari terdakwa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

dan terdakwa mendapatkan untung dari saksi Ariyadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi dalam paketan kecil dengan harga paling murah Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan rata-rata keuntungan terdakwa dari menjual sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa di amankan oelh petugas dari Kepolisian di rumah terdakwa sendiri pada saat sedang menghisap narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 gram dan berat bersihnya 4,31 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersihnya 0,13 gram dan ditemukan juga 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pack platik klip, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A05, serta uang tunai sebesar Rp. 460.000,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah ) uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut, kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram guna diujikan ke Balai Pom Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram guna pembuktian dipersidangan dan sisanya sebanyak 2 (dua) paket sabu- sabu dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0017 tanggal 09 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya