Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2021/PN Bjm ARIS SUSANTI ADIL ANDI TJAHYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS SUSANTI ADIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Pazri, S.H., M.H.ARIS SUSANTI ADIL
Tergugat
NoNama
1ANDI TJAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.;------
  3. Menyatakan sah bahwa PELAWAN adalah Pemilik tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Cempaka Raya Gg. Simp. Putri Rt. 044 Rw. 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Punguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 3 April 2017 yang telah dicatat dikelurahan dengan nomor 017/121/593.2/IV/2017 tanggal 11 April 2017 dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara   : Helda Halimah

Ukuran : 16,5 Meter

Sebelah Timur   : Jalan Gang

Ukuran : 15 Meter

Sebelah Selatan : Aris Susanti Adil

Ukuran : 12 Meter

Sebelah Barat   : Noor Chelwati

Ukuran : 15 Meter

  1. Menyatakan bahwa Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/PN.Bjm tidak dapat dilaksanakan (Non-Eksekutabel).;---------------------------------------
  2. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/PN.Bjm yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.;---------------------------
  3. Memerintahkan untuk membatalkan Berita Acara Eksekusi Konstatering Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm tertanggal 20 Februari 2020 yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.;--------------------------------------
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PELAWAN seluruhnya, baik materiil dan immateriil;-----------------------------------------------
  5. Kerugian Materiil, Rp. 131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-----

b. Kerugian Imateriil, yakni sebesar Rp.500.000.000 (Lima  Ratus Juta Rupiah).;-----------------------------------

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak