Dakwaan |
PERTAMA :
Primair :
----------Bahwa ia terdakwa WIWID Bin SULAIMAN bersama-sama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tepi Jalan di dalam Komp. Kuta Permai yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa membantu kakaknya yaitu saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) menuju ke muka Rusli Home Stay di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali dan saat itu terdakwa bersama saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN menuju ketempat dimaksud mengendarai sepeda motor berboncengan dan sesampai ditempat dimaksud kemudian terdakwa bersama saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN mengambil sabu sesuai dengan perintah dari saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan setelah itu terdakwa dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN bermaksud chek in di Hotel terdekat untuk memperlihatkan sabu tersebut namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SURIANI, SH dan saksi YUDHA DWI HADI serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Bubble Wrap warna hitam, 8 (delapan) buah botol Green Kopi berisi 8 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dilapisi 8 (delapan) lembar Aluminium Foil yang saya pegang saat saya ditangkap, petugas juga menyita 1 (satu) buah jaket Gojek warna hijau, 1 (satu) Buah KTP an. Agung Ade Mulyono dengan Nik : 3174060511970004, 1 (satu) Buah KTP an. Muhammad Dedden dengan Nik : 360421170590019, 1 (satu) Buah KTP an. Restu Nugroho dengan Nik : 3302152307970003, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor gold debit BCA dengan No kartu : 5307952092282079, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor blue debit BCA dengan No kartu : 6019007569328181,yang ditemukan pada saku bagian belakang sebelah kiri celana saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN , serta 1 (satu) buah HP Oppo warna Biru dengan No. Simcard 0895-1972-5006 dan 1 (satu) buah HP Redmi warna merah dengan No. Simcard : 0852-1966-7844, milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah HP Realme Narzo warna Hitam dengan No. Simcard : 0895-7008-40506, 1 (satu) buah HP Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP Iphone 13 Promax warna Biru dengan No Simcard : 0852-1966-8520 adalah milik saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN, dan saat itu saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209 selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09917/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
----------Bahwa ia terdakwa WIWID Bin SULAIMAN bersama-sama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tepi Jalan di dalam Komp. Kuta Permai yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di tepi Jalan di dalam Komp. Kuta Permai yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SURIANI, SH dan saksi YUDHA DWI HADI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Bubble Wrap warna hitam, 8 (delapan) buah botol Green Kopi berisi 8 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dilapisi 8 (delapan) lembar Aluminium Foil yang saya pegang saat saya ditangkap, petugas juga menyita 1 (satu) buah jaket Gojek warna hijau, 1 (satu) Buah KTP an. Agung Ade Mulyono dengan Nik : 3174060511970004, 1 (satu) Buah KTP an. Muhammad Dedden dengan Nik : 360421170590019, 1 (satu) Buah KTP an. Restu Nugroho dengan Nik : 3302152307970003, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor gold debit BCA dengan No kartu : 5307952092282079, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor blue debit BCA dengan No kartu : 6019007569328181,yang ditemukan pada saku bagian belakang sebelah kiri celana saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN , serta 1 (satu) buah HP Oppo warna Biru dengan No. Simcard 0895-1972-5006 dan 1 (satu) buah HP Redmi warna merah dengan No. Simcard : 0852-1966-7844, milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah HP Realme Narzo warna Hitam dengan No. Simcard : 0895-7008-40506, 1 (satu) buah HP Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP Iphone 13 Promax warna Biru dengan No Simcard : 0852-1966-8520 adalah milik saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN , dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209 selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09917/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi WIWID Bin SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan serbuk XTC tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU ;
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa WIWID Bin SULAIMAN pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tepi Jalan di dalam Komp. Kuta Permai yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara in, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bermula terdakwa bersama kakaknya yaitu saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) menuju ke muka Rusli Home Stay di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung Prov. Bali dan saat itu terdakwa bersama saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN menuju ketempat dimaksud mengendarai sepeda motor berboncengan dan sesampai ditempat dimaksud kemudian terdakwa bersama saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN mengambil sabu sesuai dengan perintah dari saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan terdakwa mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN namun tidak berusaha melaporkanya kepada pihak yang berwajib dan setelah itu terdakwa dan saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN bermaksud chek in di Hotel terdekat untuk memperlihatkan sabu tersebut namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SURIANI, SH dan saksi YUDHA DWI HADI serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Bubble Wrap warna hitam, 8 (delapan) buah botol Green Kopi berisi 8 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dilapisi 8 (delapan) lembar Aluminium Foil yang saya pegang saat saya ditangkap, petugas juga menyita 1 (satu) buah jaket Gojek warna hijau, 1 (satu) Buah KTP an. Agung Ade Mulyono dengan Nik : 3174060511970004, 1 (satu) Buah KTP an. Muhammad Dedden dengan Nik : 360421170590019, 1 (satu) Buah KTP an. Restu Nugroho dengan Nik : 3302152307970003, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor gold debit BCA dengan No kartu : 5307952092282079, 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor blue debit BCA dengan No kartu : 6019007569328181,yang ditemukan pada saku bagian belakang sebelah kiri celana saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN, serta 1 (satu) buah HP Oppo warna Biru dengan No. Simcard 0895-1972-5006 dan 1 (satu) buah HP Redmi warna merah dengan No. Simcard : 0852-1966-7844, milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah HP Realme Narzo warna Hitam dengan No. Simcard : 0895-7008-40506, 1 (satu) buah HP Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP Iphone 13 Promax warna Biru dengan No Simcard : 0852-1966-8520 adalah milik saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN, dan saat itu saksi FENDY ARDYANSAH Als JO BIN SULAIMAN mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09917/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- |