Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. FAHRIADI Als FAHRI Bin FITRIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 382/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIADI Als FAHRI Bin FITRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FAHRIADI Als. FAHRI Bin FITRIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat di Jalan Mahligai RT.28 depan Pencucian Kendaraan Melvin Kel. Sie Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RACHMATULLAH Bin TUHALUS, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) meminjam kendaraan saksi korban RACHMATULLAH Bin TUHALUS berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna biru dengan Nopol DA 6414 VY untuk dipakai kerja, kemudian terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) bermaksud meminjam kendaraan dengan alasan untuk pulang kerumahnya, kemudian bersama saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) akhirnya terdakwa naik kendaraan milik saksi korban RACHMATULLAH Bin TUHALUS dengan cara terdakwa menyetir kendaraan tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) duduk diboncengan menuju kerumah terdakwa, ditengah perjalanan yaitu di Jalan Mahligai RT.28 depan Pencucian Kendaraan Melvin Kel. Sie Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) diturunkan dari boncengan dengan alasan rumah terdakwa sudah dekat dan hanya sekitar 5 ( lima ) menitan saja, selanjutnya terdakwa membawa / mengendarai sepeda motor tersebut namun setelah ditunggu-tunggu beberapa lama oleh saksi MUHAMMAD RIZALI Bin BARDANI (Alm) ternyata terdakwa tidak juga kembali. Akibat kejadian itu saksi korban kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino tahun 2012 warna biru dengan Nopol DA 6414VY, No. Rangka : MH31UB003CJ064281 serta Nosin : 1UB064296 beserta dengan STNK kendaraan An. Ida Mulyanti.
  • Bahwa terdakwa akhirnya bisa diamankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 03.10 wita dirumahnya di Jalan Tatah Cina Komp. Villa Anisa 2 No. 66 Desa Mekar Raya Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna biru dengan Nopol DA 6414 VY beserta dengan STNKnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya