Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH 1.ANDRE Bin H. SAHRAWI
2.SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN
3.MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE Bin H. SAHRAWI[Penahanan]
2SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN[Penahanan]
3MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair :

 

---------- Bahwa ia terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI, terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 18.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengingat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian para petugas kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan melihat 2 (dua) orang pasangan laki-laki dan perempuan yang saat dilakukan penangkapan mengaku terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol. DA 6071 ACU dengan gelagat yang mencurigakan, dimana pada saat itu terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN sedang mengambil bungkusan di tanah dekat tiang listrik lalu langsung bergegas naik sepeda motor dan kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim mendekati terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN untuk dilakukan penangkapan, namun saat itu terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN langsung melempar bungkusan ke tanah, selanjutnya saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim menyuruh terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN untuk mengambil bungkusan tersebut dan pada saat diambil ternyata bungkusan kemasan energen dimana setelah dibuka bersama-sama dengan disaksikan oleh saksi M. SURYANI Bin ABDUL AZIZ ternyata di dalam nya berisi 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna hitam dengan No. Sim Card 0838-3080-3828 dan 0831-4648-8364 ;

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN lalu dilakukan interogasi para terdakwa mengenai asal 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram) yang diduga sabu tersebut dan berdasarkan pengakuan terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI meminta terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN untuk datang ke rumah nya di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar untuk pinjam Hand Phone (HP) untuk mengambil uang di Aplikasi Dana dengan cara memasukkan kartu GSM milik nya dengan nomor : 0838-380-3828 ke dalam Hand Phone tersebut, dan setelah urusan selesai lalu Hand Phone (HP) dikembalikan kepada terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN namun karena terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI lupa mencabut kartu GSM nya maka kartu GSM tetap melekat di dalam Hand Phone terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin   NUDDIN ;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Hand Phone (HP) terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN mendapat chat Whatsapp dari Saudara ANOY (Daftar Pencarian Orang) ke nomor kartu GSM milik terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dengan nomor : 0838-380-3828 yang masih melekat di Hand Phone (HP), kemudian terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN membalas semua chat Whatsapp Saudara ANOY tersebut seolah-olah/seakan-akan bahwa terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN adalah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI yang mana isi chat nya adalah Saudara ANOY ingin menurunkan/menyerahkan sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN bersama saksi MUHAMMAD GUSDA PRATAMA SAPUTRA Alias PUTRA Bin SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol DA 6071 ACU memberitahukan bahwa ada Saudara ANOY yang chat Whatsapp ke nomor : 0838-380-3828 milik terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI yang masih melekat di Hand Phone (HP) milik terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN yang ingin menurunkan/menyerahkan sabu, lalu Hand Phone (HP) diserahkan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN kepada terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan kemudian terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI bersama terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol DA 6071 ACU dan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna hitam dengan No. Sim Card 0838-3080-3828 dan 0831-4648-8364 milik terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN untuk mengambil sabu, sedangkan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dan saksi MUHAMMAD GUSDA PRATAMA SAPUTRA Alias PUTRA Bin SUPRIYADI menunggu di rumah ;

Bahwa setelah mendengar pengakuan tersebut kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim langsung ke rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan ditemukan 1 (satu) pack plastik klip dan 2 (dua) sendok sabu terbuat dari sedotan yang di temukan didalam lemari pakaian, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram) tersebut namun para terdakwa tidak ada memillikinya sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;

Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 00330/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI, terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

 

---------- Bahwa ia terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI, terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 18.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut kemudian para petugas kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Adhyaksa Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan melihat 2 (dua) orang pasangan laki-laki dan perempuan yang saat dilakukan penangkapan mengaku terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol. DA 6071 ACU dengan gelagat yang mencurigakan, dimana pada saat itu terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN sedang mengambil bungkusan di tanah dekat tiang listrik lalu langsung bergegas naik sepeda motor dan kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim mendekati terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN untuk dilakukan penangkapan, namun saat itu terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN langsung melempar bungkusan ke tanah, selanjutnya saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim menyuruh terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN untuk mengambil bungkusan tersebut dan pada saat diambil ternyata bungkusan kemasan energen dimana setelah dibuka bersama-sama dengan disaksikan oleh saksi M. SURYANI Bin ABDUL AZIZ ternyata di dalam nya berisi 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna hitam dengan No. Sim Card 0838-3080-3828 dan 0831-4648-8364 ;

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN lalu dilakukan interogasi para terdakwa mengenai asal 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram) yang diduga sabu tersebut dan berdasarkan pengakuan terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI meminta terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN untuk datang ke rumah nya di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar untuk pinjam Hand Phone (HP) untuk mengambil uang di Aplikasi Dana dengan cara memasukkan kartu GSM milik nya dengan nomor : 0838-380-3828 ke dalam Hand Phone tersebut, dan setelah urusan selesai lalu Hand Phone (HP) dikembalikan kepada terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN namun karena terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI lupa mencabut kartu GSM nya maka kartu GSM tetap melekat di dalam Hand Phone terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin   NUDDIN ;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Hand Phone (HP) terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN mendapat chat Whatsapp dari Saudara ANOY (Daftar Pencarian Orang) ke nomor kartu GSM milik terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dengan nomor : 0838-380-3828 yang masih melekat di Hand Phone (HP), kemudian terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN membalas semua chat Whatsapp Saudara ANOY tersebut seolah-olah/seakan-akan bahwa terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN adalah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI yang mana isi chat nya adalah Saudara ANOY ingin menurunkan/menyerahkan sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN bersama saksi MUHAMMAD GUSDA PRATAMA SAPUTRA Alias PUTRA Bin SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol DA 6071 ACU memberitahukan bahwa ada Saudara ANOY yang chat Whatsapp ke nomor : 0838-380-3828 milik terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI yang masih melekat di Hand Phone (HP) milik terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN yang ingin menurunkan/menyerahkan sabu, lalu Hand Phone (HP) diserahkan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN kepada terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan kemudian terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI bersama terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan No. Pol DA 6071 ACU dan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna hitam dengan No. Sim Card 0838-3080-3828 dan 0831-4648-8364 milik terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN untuk mengambil sabu, sedangkan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dan saksi MUHAMMAD GUSDA PRATAMA SAPUTRA Alias PUTRA Bin SUPRIYADI menunggu di rumah ;

Bahwa setelah mendengar pengakuan tersebut kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT Bin H. SALEH, saksi ABDUR RAZAK SAPUTRA Bin RAMLAN, saksi ARIF RAHMAN NUGROHO Alias ARIF Bin JUMADI dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY beserta Tim langsung ke rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN di Jalan Pemurus Dalam Komplek Tembikar Asri I Rt. - Rw. - Blok A No. 2 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI dan terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan ditemukan 1 (satu) pack plastik klip dan 2 (dua) sendok sabu terbuat dari sedotan yang di temukan didalam lemari pakaian, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,48 gram (berat bersih 9,72 gram) tersebut namun para terdakwa tidak ada memillikinya sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;

Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 00330/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa terdakwa 1. ANDRE Bin H. SAHRAWI, terdakwa 2. SITI HOLILAH Alias LILAH Binti TOFAN dan terdakwa 3. MAT SAHRI AMAT Bin NUDDIN dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya