Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Bjm Supri Hariadi, SE Miaty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supri Hariadi, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKY HIDAYAT, S.H. M.Kn, DKKSupri Hariadi, SE
Tergugat
NoNama
1Miaty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);

3. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli secara Tunai/cash antara Penggugat dan Tergugat atas obyek jual beli berikut ini :

1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 478 a/n : MIATY yang saat ini terletak di Jl. Kebun Sayur RT.24 No.29 Kel. Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Adapun batas-batas nya dahulu diterangkan sebagai berikut :

Berdasarkan batas-batas l s/d Vl dari kayu ulin dan saat ini diterangkan batas-batas sebagai berikut :

  • Batas Utara           : Jl. Kebun Sayur
  • Batas Timur           : Hj. Afniyati Risman
  • Batas Selatan        : Hj. Afniyati Risman
  • Batas Barat           : Siti Rukiyah

4. Menyatakan kepemilikan/penguasaan Penggugat sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas obyek jual beli tersebut diatas;

5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik No. 478 yang sebelumnya atas nama MIATY (Tergugat) dirubah/dibalik nama menjadi SUPRI HARIADI (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek tersebut;

6. Menyatakan putusan serta merta/ dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;

7. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini;

8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

ATAU

        Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak