Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Bjm 1.RAHMATILLAH AWALUDIN
2.SITI MARFUATUL ILMIAH
3.SITI SALMIAH
1.Dr.H.IQBAL FIRDAUSI,S.P.,M.Si.
2.IDY YUZALI,S.Sos
3.RIZAL RAHMATULLAH
4.HUSBIANNUR
5.RUDY NOVIANSYAH
6.MARYONO
7.YANUAR BACHTIAR
8.NOOR FADLI
9.MAHRITA
10.WANDY ANDIN
11.HEFLIN S
12.MUHAMMAD REZA RUZAIMI,S.E.
13.MUHAMMAD FAHMI,S.E.
14.Ir. ISMET INONO
15.NILA KENCANA,S.E.
16.KARIMAH
17.JUNAIDI A
18.HANIF MUCHTAR
19.HAIRUL,S.E.,M.M
20.MUHAMMAD PADLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMATILLAH AWALUDIN
2SITI MARFUATUL ILMIAH
3SITI SALMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frendy Sutrisno Silaban,S.HRAHMATILLAH AWALUDIN
2Frendy Sutrisno Silaban,S.HSITI MARFUATUL ILMIAH
3Frendy Sutrisno Silaban,S.HSITI SALMIAH
Tergugat
NoNama
1Dr.H.IQBAL FIRDAUSI,S.P.,M.Si.
2IDY YUZALI,S.Sos
3RIZAL RAHMATULLAH
4HUSBIANNUR
5RUDY NOVIANSYAH
6MARYONO
7YANUAR BACHTIAR
8NOOR FADLI
9MAHRITA
10WANDY ANDIN
11HEFLIN S
12MUHAMMAD REZA RUZAIMI,S.E.
13MUHAMMAD FAHMI,S.E.
14Ir. ISMET INONO
15NILA KENCANA,S.E.
16KARIMAH
17JUNAIDI A
18HANIF MUCHTAR
19HAIRUL,S.E.,M.M
20MUHAMMAD PADLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EMAN alias H. EMAN ALIM
2MUKRI
3H.HADIANI
4BURHAN
5H.NANANG KADRI
6Hj.SALASIAH
7FAHRUZZAINI
8SARPAU
9CV.RAHMAT ALAM
10CV.GRAHA TIGA UTAMA
11Lurah Alalak Utara
12Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin
13PETIYAFIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Para Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin perkara nomor : 054/PHP/2001/PA.Bjm Tanggal 6 Agustus 2001 adalah sah secara hukum dan benar;
  4. Menyatakan bidang tanah yang terletak di Gang Pesantren, Kelurahan Alalak Utara, RT.011, RW.001, Kecamatan Bajarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan bukti kepemilikan berupa :

                  4.1 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 001/SK-II-AUT/1993 atas nama H.HALIM, luas 1.264 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: Pr. Uwin / Jakfar

Batas sebelah selatan: H. Tiah/H. Mustafa

Batas sebelah timur: Mukri

Batas sebelah barat: Syukeri / H. Mustafa

 

                4. 2 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 002/SK-II-AUT/1993 atas nama EMAN, luas 1.597 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: Eman

Batas sebelah selatan: Pr. Uwin / Jakfar

Batas sebelah timur: Mukri / H. Baniah

Batas sebelah barat: Syukeri

 

               4.3 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 003/SK-II-AUT/1993 atas nama Pr. UWIN/JAKFAR, luas 1.380,9 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: Eman

Batas sebelah selatan: H. Alim

Batas sebelah timur: H. Usman

Batas sebelah barat: Syukeri

 

             4.4 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 004/SK-II-AUT/1993 atas nama Hajjah PAUN, luas 2.720 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Uwe

Batas sebelah selatan: H. Usman

Batas sebelah timur: Mukri

Batas sebelah barat: H. Uwe

 

              4.5 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 005/SK-II-AUT/1993 atas nama Pr. ULIK/H.BUSTANI, luas 670,22 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Tiah

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: Mukri

Batas sebelah barat: H. Tiah

 

             4.6 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 006/SK-II-AUT/1993 atas nama H. USMAN, luas 2.099,32 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Paun

Batas sebelah selatan: H. Muhammad

Batas sebelah timur: H. Uwe

Batas sebelah barat: Mukri / Syukeri / Samad

 

               4.7 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 007/SK-II-AUT/1993 atas nama H. TIAH, luas 976,33 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Halim

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: Mukri

Batas sebelah barat: H. Tiah

 

               4.8 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 008/SK-II-AUT/1993 atas nama H.UWE, luas 17.076,37 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: Madrasah / H. Uwe

Batas sebelah selatan: H. Muhammad

Batas sebelah timur: Anang Tarmiji

Batas sebelah barat: H. Paun / H. Usman

 

4.9 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 009/SK-II-AUT/1993 atas nama MUKRI, luas 10.208,4 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Baniah / Mukri

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: H. Paun

Batas sebelah barat: Eman / Imur / H. Tiah / Ulik / H. Imur

 

              4.10 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 010/SK-II-AUT/1993 atas nama H.MUSTAFA, luas 2.012,4 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Alim

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: Uwe

Batas sebelah barat: Syukeri

 

            4.11 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 011/SK-II-AUT/1993 atas nama UWE, luas 1.127,25 M2,

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Mustafa / H.Tiah

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: H. Tiah

Batas sebelah barat: H. Mustafa

 

                4 12 .Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 015/SK-II-AUT/1993 atas nama H.UWE, luas 1.667 M2

Dengan batas – batas tanah :

Batas sebela utara: H. Alim

Batas sebelah selatan: Syukeri

Batas sebelah timur: Pr. Ulik

Batas sebelah barat: Uwe/ H. Mustafa

            Adalah sah secara hukum milik Para Penggugat serta memiliki kekuatan hukum.

 

5. Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat pada hari jum’at tanggal 12 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Para Penggugat, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7 dan Turut Tergugat 13 yang telah di Legalisasi dengan Nomor : 126/LEG/RS/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021.

 

6. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

7. Menyatakan Surat Keterangan Keadaan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Sertipikat Hak Milik, alas hak atas tanah, riwayat tanah dan atau alat bukti kepemilikan tanah lainnya yang diterbitkan diatas tanah objek sengketa terletak di Gang Pesantren, Kelurahan Alalak Utara, RT.011, RW.001, Kecamatan Bajarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali Surat Keterangan Keadaan Tanah milik Para Penggugat sebagaimana petitum nomor 4 (4.1 sampai dengan 4.12) tersebut diatas.

 

8. Menghukum Tergugat 19 dan atau siapapun yang memasang sapanduk atau papan nama di atas tanah objek sengketa untuk mencabut papan nama atau plang yang bertuliskan tanah milik HAIRUL / Tergugat 19 yang bertuliskan “Nama Pemilik HAIRUL SKKT : 157/540/SK-II-AUT/1995 ukuran 15 X 16 = 240 M2, tanah ini dalam pengawasan LBH BORNEO NUSANTARA BANJARMASIN, NB : apabila ada yang merusak atau menghilangkan akan ada tindak pidana”, setelah dibacakannya putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

 

9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 secara tanggung reteng untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu kerugian :

9.1 Materill Rp. 4.268.919.000, (empat milyar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

9.2 Kerugian immaterill Rp. Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

Sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

 

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

10.1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seberang Masjid, No.86, RT.001, RW.001, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 1;

10.2  (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Graha Sulfana 1, Blok C, No.80, RT.021, RW.001, Kelurahah Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 2;

10.3 Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat 3;

10.4 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Kebun Jeruk 3, Jalan Lemon, RT.013, RW.002, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 4

10.5 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jahri Saleh, Komplek Alam Sari I, No.34, RT.028, RW.001, Kelurahah Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 5;

10.6 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kayu Tangi Simpang Tangga, RT.037, RW.003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 6;

10.7 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 12 Bakti, RT.012, RW.002, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 7;

10.8 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Kuin Selatan, RT.022, RW.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 8;

10.9 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan, RT.024, RT.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 9;

10.10 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutoyo. S, Komplek Wildan No.60, RT.004, RW.001, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjramsin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 10;

10.11 Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat 11;

10.12 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perdag, Komplek HKSN Permai, Blok 5B/188, RT.027, RW.002, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 12;

10.13 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mufakat, No.2, BLKG Stadion, RT.033, RW.001, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 13;

14. 14 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cemara I, No.26, RT.036, RW.003, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 14;

10.15 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Raya, Komplek Purnasakti, Jalur.8/26, RT.026, RW.002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 15;

10.16 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Hidayah, RT.021, RW.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 16;

10.17 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Belitung Darat, Gang Bina Karya, No.31, RT.026, RW.002, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatran Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 17;

10.18 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SM. Jamil, No.13, RT.000, RW.000, Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat milik Tergugat 18

10.19 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani KM.17,5, Kota Citra Graha Cluster Alamanda, Blok A, RT.009, RW.003, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 19;

10.20 1 (satu) bidang dan bangunan yang terletak di Jalan Mesjid Belakang, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 20;

 

11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

 

12. Menetapkan biaya perkara secara hukum.

Atau :    

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak