3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.152.365,- (SERATUS DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.450.370,- ( SERATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 10.701.995,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 11.952.000,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|