Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK LATIFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LATIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.872.350,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.872.350,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.609.754,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 46.841.731,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 23.420.865,- ( DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak