Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Bjm HARRIS JAYA 1.PT. Bank Mandiri Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRIS JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmuni, S.Pd. I, S.H, M.M, M.KomHARRIS JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
  • Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap bangunan rumah dan perwatasannya yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No.39 A RT.003/001 Kel. Perkapuran Laut  Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan vide Sertifikat Hak Milik No. 00546  Atas nama Harris Jaya, sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebuah bangunan rumah dan perwatasannya yang terletak di jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, vide Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya;                                                                                 
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  melawan hukum;
  4. Menyatakan batal proses lelang agunan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00546  Atas nama Harris Jaya yang terletak di  Jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali asli Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, vide Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau Tergugat I dan Tergugat II banding atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak