Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Misnawati, S.AP Binti Suriansyah (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1002/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misnawati, S.AP Binti Suriansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa Misnawati, S.AP Binti Suriansyah (alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 2145 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Manunggal II Rt.027 Nomor 09 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berhak memeriksa dan mengadili perkara nya, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Iphone 12 Pro Max 256 GB warna blue pacific dan 1 (satu) buah Iphone 11 warna white 64 GB yang ditaksir kurang lebih Rp. 19.000.000,-(Sembilan belas juta lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Ahmad Baihaqi tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------   

--------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal teman terdakwa yaitu saksi Kheren Dwi Martha melihat di Instagram ada penyewaan Iphone diakun atas nama sewa Iphone Banjarmasin pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 kemudian saksi Kheren Dwi Martha mengirim pesan lewat IG tersebut, bahwa ingin menyewa Iphone kemudian dialihkan lewat chat Whatdhsp, selanjutnya saksi Kheren menanyakan apa syaratnya kalua pinjam Iphone dan berapa harga sewanya, lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa dan saksi Kharen menuju ke Banjarmasin untuk menyewa ke saksi korban dengan membawa dokumen berharga milik terdakwa sebagai syarat-syaratnya untuk menyewa dan saksi Kheren tidak membawa tidak memiliki surat-surat dokumen untuk menyewa Iphone milik saksi korban, maka dokumen milik terdakwa yang digunakan untuk menyewa kedua Iphone tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 terdakwa dan saksi Kheren datang kerumah saksi korban untuk menyewa 2 (dua) unit Iphone milik saksi korban dimana saksi Kheren menyewa 1 (satu) unit 12 Pro Max 256 GB wara blue Pacific dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 24 jam dan terdakwa menyewa 1 (satu) unit Iphone 11 warna white 64 GB dengan harga sewa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam, dan terjadi kesepakatan harga untuk sewa kedua Iphone tersebut selama 2 hari seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan surat perjanjian sewa Nomor : 104/SP/SIB/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, namun setelah jatuh tempo waktu sewa terhadap kedua Iphone tersebut, terdakwa tidak mengembalikan Iphone milik saksi korban di keranakan terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar sewa kedua Iphone tersebut dan menunggu uang dari ibunya saksi Kheren,  lalu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisiam dan di amankan untuk diprose lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam  pasal 372  KUHP.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa Misnawati, S.AP Binti Suriansyah (alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 2145 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Manunggal II Rt.027 Nomor 09 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berhak memeriksa dan mengadili perkara nya, Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Iphone 12 Pro Max 256 GB warna blue pacific dan 1 (satu) buah Iphone 11 warna white 64 GB yang ditaksir kurang lebih Rp. 19.000.000,-(Sembilan belas juta lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Ahmad Baihaqi kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------  

--------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal teman terdakwa yaitu saksi Kheren Dwi Martha melihat di Instagram ada penyewaan Iphone diakun atas nama sewa Iphone Banjarmasin pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 kemudian saksi Kheren Dwi Martha mengirim pesan lewat IG tersebut, bahwa ingin menyewa Iphone kemudian dialihkan lewat chat Whatdhsp, selanjutnya saksi Kheren menanyakan apa syaratnya kalua pinjam Iphone dan berapa harga sewanya, lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa dan saksi Kharen menuju ke Banjarmasin untuk menyewa ke saksi korban dengan membawa dokumen berharga milik terdakwa sebagai syarat-syaratnya untuk menyewa dan saksi Kheren tidak membawa tidak memiliki surat-surat dokumen untuk menyewa Iphone milik saksi korban, maka dokumen milik terdakwa yang digunakan untuk menyewa kedua Iphone tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 terdakwa dan saksi Kheren datang kerumah saksi korban untuk menyewa 2 (dua) unit Iphone milik saksi korban dimana saksi Kheren menyewa 1 (satu) unit 12 Pro Max 256 GB wara blue Pacific dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 24 jam dan terdakwa menyewa 1 (satu) unit Iphone 11 warna white 64 GB dengan harga sewa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam, dan terjadi kesepakatan harga untuk sewa kedua Iphone tersebut selama 2 hari seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan surat perjanjian sewa Nomor : 104/SP/SIB/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, namun setelah jatuh tempo waktu sewa terhadap kedua Iphone tersebut, terdakwa tidak mengembalikan Iphone milik saksi korban di keranakan terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar sewa kedua Iphone tersebut dan menunggu uang dari ibunya saksi Kheren,  lalu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisiam dan di amankan untuk diprose lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam  pasal 378  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya