Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH JUHRI BIN (Alm) PAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRI BIN (Alm) PAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa JUHRI BIN (Alm) PAWAL  pada hari Jumat  tanggal 12 Januari  2024 sekitar pukul 08.00 wita  atau  setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Barito Kuala,  melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa berangkat dari Marabahan dengan menggunakan Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 yang dinahkodai terdakwa tiba di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan melakukan penambangan pasir.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 dan dilengkapi dengan peralatan berupa 1 (satu) unit mesin Mitsubishi, 1 (satu) buah kato penyedot air, dan 1 (satu) buah selang spiral.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengaan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, banyaknya pasir yang berhasil dilakukan penambangan oleh terdakwa sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima  puluh) M3.
Bahwa telah dilakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan pasir yang terletak di perairan Tabatan  Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala didapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

Keterangan

1.

Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala

S 02º 34’ 58.00”

E 114º 48’ 20.87”

Lokasi penambangan pasir oleh Sdr. Juhri dengan kapal

Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di perairan Sungai Barito tersebut, terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdasarkan keterangan Ahli ENDARTO,ST,MS menyatakan bahwa kriteria kegiatan usaha pertambangan salah satunya adalah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana Ijin Usaha Pertambangan diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan : a). administratif b). teknis c). lingkungan dan d). finansial dan kegiatan yang dilakukan terdakwa dilarang dan bertentangan dengan peraturan karena secara umum tidak memenuhi unsur dari aspek persyaratan tersebut.

 

---- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang RI. No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara-----------------------------------------------------------------

ATAU

     KEDUA

Bahwa Terdakwa JUHRI BIN (Alm) PAWAL  pada hari Jumat  tanggal 12 Januari  2024 sekitar pukul 08.00 wita  atau  setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Barito Kuala,nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut tentang keselamatan kapal, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa berangkat dari Marabahan dengan menggunakan Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 yang dinahkodai terdakwa tiba di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan melakukan penambangan pasir.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 dan dilengkapi dengan peralatan berupa 1 (satu) unit mesin Mitsubishi, 1 (satu) buah kato penyedot air, dan 1 (satu) buah selang spiral.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengaan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01.
Bahwa ukuran Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 berdasarkan Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau No. 551.43/651/VII/DISHUB/2020 dengan panjang 27,00 meter, lebar 5,90 meter, dalam 3,00 meter dengan isi kotor GT. 113 dan isi bersih NT.34.
Bahwa kondisi fisik Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 tersebut mengalami kebocoran pada bagian lambung kapal karena plat besi sudah keropos selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya dan terdakwa mengetahui perihal kebocoran Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 tersebut, tetapi terdakwa tetap melayarkan Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 tersebut untuk melakukan penambangan pasir.
Bahwa akibat dari kebocoran pada bagian lambung Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 mengakibatkan Kapal Motor tersebut tenggelam dan pompa air yang ada di dalam kapal tidak sanggup lagi untuk mengeluarkan air dalam kapal.

---- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat 2 huruf a jo pasal 130 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran-------

Pihak Dipublikasikan Ya