Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH MUHAMAD FAUZI Als AJI Bin KHOTIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAUZI Als AJI Bin KHOTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FAUZI Als AJI Bin KHOTIB pada hari  Rabu  tanggal  17 Januari 2024  sekitar pukul 09.27 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan Jalur Bandara Lingkar Utara No, 02 (di depan Indomart) Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada di Daerah Jakarta kemudian dihubungi oleh  Sdr. Bang Kenz yang mengatakan apakah terdakwa mau kerja untuk mengambil sabu dan waktu itu terdakwa menyetujuinya karena sebelumnya telah mendapat upah atau imbalan sebanyak 3 (tiga), kemudian sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa menuju ke Hotel Daima Syariah dan setelah sampai ditempat tersebut waktu itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bang Kenz agar menuju kearah kamar 202,  dan selanjutnya terdakwa menuju kekamar tersebut serta mengambil sabu yang terbungkus lakban didalam paper bag warna coklat ditutup handuk warna kuning yang berada dibawah bantal, kemudian sabu tersebut dimasukan terdakwa kedalam tas warna biru yang sebelumnya dibawa dari rumahnya, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdr.Bang Kenz untuk mengambil sabu lagi di Pop Hotel didaerah Tangerang dekat bandara Soekarno Hatta dan sekitar pukul 15.40 Wita terdakwa dari Hotel Daima Syariah berangkat menuju Pop Hotel didaerah Tangerang dekat bandara Soekarno Hatta dan sekitar pukul 18.15 Wib terdakwa sampai di tempat dimaksud tiba-tiba dihadang oleh petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya  saksi  MISRAN, SH   dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa dari Jakarta akan membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, kemudian petugas menunggu terdakwa mendapat arahan dari Sdr. Bang Kenz untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa membawa narkotika jenis sabu ke daerah Banjarmasin dan  pada hari  Rabu  tanggal 17 Januari 2024  sekitar pukul 09.27 Wita  setelah terdakwa berada di Jalan Jalur Bandara Lingkar Utara No, 02 (di depan Indomart) Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 761,02 gram (berat bersih 751,37 gram), 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 761,44 gram (berat bersih 751,79 gram), 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dengan nomor simcard 0857-1667-2776, 1(satu) buah Paper Bag warna coklat, 1 (satu) buah handuk warna kuning, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) tas warna biru, 1 (satu) lembar BOARDING PASS a.n FAUZI/MUHAMAD MR, 1 (satu) buah buku tabungan BANK BCA dengan norek 8240841674 atas nama MOH RIDWAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BANK BCA dengan no card 6019 0075 6666 3549 atas nama MOH RIDWAN, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00633/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FAUZI Als AJI Bin KHOTIB pada hari  Rabu  tanggal 17 Januari 2024  sekitar pukul 09.27 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Jalan Jalur Bandara Lingkar Utara No, 02 (di depan Indomart) Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Berawal petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  MISRAN, SH   dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa dari Jakarta akan membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, kemudian petugas menunggu terdakwa mendapat arahan dari Sdr. Bang Kenz untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa membawa narkotika jenis sabu ke daerah Banjarmasin dan  pada hari  Rabu  tanggal 17 Januari 2024  sekitar pukul 09.27 Wita  setelah terdakwa berada di Jalan Jalur Bandara Lingkar Utara No, 02 (di depan Indomart) Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 761,02 gram (berat bersih 751,37 gram), 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 761,44 gram (berat bersih 751,79 gram), 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dengan nomor simcard 0857-1667-2776, 1(satu) buah Paper Bag warna coklat, 1 (satu) buah handuk warna kuning, 1 (satu) buah potongan lakban, 1 (satu) tas warna biru, 1 (satu) lembar BOARDING PASS a.n FAUZI/MUHAMAD MR, 1 (satu) buah buku tabungan BANK BCA dengan norek 8240841674 atas nama MOH RIDWAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BANK BCA dengan no card 6019 0075 6666 3549 atas nama MOH RIDWAN, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.00633/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya