Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. MUHAMMAD SHOLIHIN alias SOLIHIN Bin HUSNI TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHOLIHIN alias SOLIHIN Bin HUSNI TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHOLIHIN alias SOLIHIN Bin HUSNI TAMRIN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Kuin Selatan No. - RT. 09 RW. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita terdakwa RANDY SAPUTRA Bin RASYIDI sedang jalan-jalan kemudian terdakwa melewati tempat kejadian dan melihat barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) yang diletakkan didalam pinggir jalan didepan gudang mebel “AISYAH” sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah DA 6123 AS yang dikendarainya dan meletakkannya dibelakang sebuah truk yang tidak jauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 yang tidak dalam keadaan terkunci stang. Kemudian terdakwa mendekati barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut diletakkan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara terdakwa memasukkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan halaman gudang mebel “AISYAH”.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut kemudian terdakwa berusaha menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kick starter sepeda motor Honda Vario namun gagal menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan cara mendorong sepeda motor Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 tersebut menuju rumah terdakwa.
  • Namun setalah terdakwa mendorong kurang sepeda motor Honda Vario lebih sejauh 20 (dua puluh) meter perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN, saksi BELLA SAPITRI alias BELLA Binti HARIS SHABIRIN. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN kemudian berkata kepada terdakwa : “WOY SEPEDA MOTOR SIAPA YANG DIBAWA”.
  • Kemudian pada saat saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN mendekat kemudian terdakwa berusaha melarikan diri. Sehingga saksi BELLA SAPITRI alias BELLA Binti HARIS SHABIRIN berteriak dengan berkata : “MALING....MALING....” sehingga warga masyarakat berdatangan dan mengamankan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita bertempat bertempat di Jln. Kuin Selatan No. - RT. 09 RW. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi KHAIRI RIPANSYAH Bin KHAIRANI (Alm) melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke - 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------
 
SUBSIDAIR :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHOLIHIN alias SOLIHIN Bin HUSNI TAMRIN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Kuin Selatan No. - RT. 09 RW. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita terdakwa RANDY SAPUTRA Bin RASYIDI sedang jalan-jalan kemudian terdakwa melewati tempat kejadian dan melihat barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) yang diletakkan didalam pinggir jalan didepan gudang mebel “AISYAH” sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah DA 6123 AS yang dikendarainya dan meletakkannya dibelakang sebuah truk yang tidak jauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 yang tidak dalam keadaan terkunci stang. Kemudian terdakwa mendekati barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut diletakkan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara terdakwa memasukkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan halaman gudang mebel “AISYAH”.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 milik saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) tersebut kemudian terdakwa berusaha menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kick starter sepeda motor Honda Vario namun gagal menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan cara mendorong sepeda motor Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 tersebut menuju rumah terdakwa.
  • Namun setalah terdakwa mendorong kurang sepeda motor Honda Vario lebih sejauh 20 (dua puluh) meter perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN, saksi BELLA SAPITRI alias BELLA Binti HARIS SHABIRIN. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN kemudian berkata kepada terdakwa : “WOY SEPEDA MOTOR SIAPA YANG DIBAWA”.
  • Kemudian pada saat saksi MUHAMMAD NOOR URAIDI alias URAI Bin WAHIDIN mendekat kemudian terdakwa berusaha melarikan diri. Sehingga saksi BELLA SAPITRI alias BELLA Binti HARIS SHABIRIN berteriak dengan berkata : “MALING....MALING....” sehingga warga masyarakat berdatangan dan mengamankan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita bertempat bertempat di Jln. Kuin Selatan No. - RT. 09 RW. 01 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi KHAIRI RIPANSYAH Bin KHAIRANI (Alm) melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DA 6444 AR warna putih tahun 2008 nomor rangka MH1JF12138K276195 nomor mesin JF12E1280726 atas nama FAHRURAJI  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NADIA AMELIA Binti SYAMSUDIN (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya