Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2022/PN Bjm | Alfiah | Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2022/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2022/PN Bjm | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon, adalah tidak sah; 6. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polresta Banjarmasin; 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |