Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Bjm ERMAN RUSLAN 1.INDRA RUSLAN
2.PT.BANK DANAMON INDONESIA,Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMAN RUSLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhtar Yahya Daud, S.H,MHERMAN RUSLAN
Tergugat
NoNama
1INDRA RUSLAN
2PT.BANK DANAMON INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Tergugat I, telah melakukan perbuatan Wanprestasi / cidera janji yang tidak mengembalikan sertifikat sesuai perjanjian. Tanggal 9 Maret 2018 tersebut.
  3.  Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjasnjian ( Pinjam Meminjam ). Tanggal 9 Maret 2018 tersebut.
  4.  Menyatakan sah surat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
  5.  Menghukum Tergugat I dan II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan tersebut sejak berkekuatan hukum sampai dilaksanakannya.
  6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walau ada upaya hukum, Pelawanan, Banding maupun Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak