Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN  (Alm) pada hari Minggu   tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. NAZRIEKY Als WEN menanyakan pekerjan terdakwa dan saat itu terdakwa menjawab bahwa dirinya bekerja sebagai petani, kemudian Sdr. NAZRIEKY Als WEN menawarkan kepada terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan oleh terdakwa merasa perlu uang untuk keperluan bersalin isterinya sehingga terdakwa bersedia menjadi kurir sabu dari Sdr. NAZRIEKY Als WEN dan setelah itu terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari                 Sdr. NAZRIEKY Als WEN sebagai uang saku dalam pejalanan terdakwa untuk mengambil dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 terdakwa tiba di daerah Medan dan menginap selama 2 (dua) hari di Hotel dekat Bandara, setelah itu pada hari Kams tanggal 22 Februari 2024 terdakwa berangkat lagi menuju ke daerah Batam dan menginap di Hotel OYO selama 2 (dua) hari dan           3 (tiga) malam, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa diperintahkan oleh Sdr. NAZRIEKY Als WEN untuk mengambil sabu didaerah Kampung Aceh tepatnya dipangkalan ojek dan setelah terdakwa berada ditempat tersebut kemudian ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Varia menyerahkan bungkusan berisi sabu kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa kembali ke Hotel OYO serta langsung menghubungi Sdr. NAZRIEKY Als WEN dan setelah itu Sdr. NAZRIEKY Als WEN memerintahkan kepada terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Banjarmasin.

 

  • Bahwa pada hari Minggu   tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 Wita ketika terdakwa sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ARIEO DELANO K  dan saksi RAHMAT HIDAYAT yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Banjarmasin dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana ciri-cirinya yang telah disebutkan sebagai orang yang membawa sabu tersebut dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 990 gram (berat bersih 979,19 gram), 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam berukuran besar, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar sarung warna hitam merk mangga gold, 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung E1272, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat BATIK AIR dengan kode flight nomor ID 6865 an. ARMIADI tujuan Batam – Jakarta, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat CITILINK dengan kode flight nomor QG 482 an. ARMIADI tujuan Jakarta – Banjarmasin, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nocard 5221-8421-0452-7418 an. ARMIADI, 1 (satu) buah KTP dengan NIK 1111042605870001 an. ARMIADI, 1 (satu) buah SIM A dengan nomor sim 870506230038 an. ARMIADI, 1 (satu) unit handphone merk Samsung E1272 warna hitam dengan nomor simcard 0823-8720-5096, 1 (satu) unit handphone merk Samsung GALAXY A 14 warna hitam dengan nomor simcard 0821-7315-7397, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO ENGLAND, uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01542/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN  (Alm) pada hari Minggu   tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : --------

 

  • Bahwa pada hari Minggu   tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 Wita ketika terdakwa sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ARIEO DELANO K  dan saksi RAHMAT HIDAYAT yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Banjarmasin dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana ciri-cirinya yang telah disebutkan sebagai orang yang membawa sabu tersebut dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 990 gram (berat bersih 979,19 gram), 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam berukuran besar, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar sarung warna hitam merk mangga gold, 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung E1272, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat BATIK AIR dengan kode flight nomor ID 6865 an. ARMIADI tujuan Batam – Jakarta, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat CITILINK dengan kode flight nomor QG 482 an. ARMIADI tujuan Jakarta – Banjarmasin, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nocard 5221-8421-0452-7418 an. ARMIADI, 1 (satu) buah KTP dengan NIK 1111042605870001 an. ARMIADI, 1 (satu) buah SIM A dengan nomor sim 870506230038 an. ARMIADI, 1 (satu) unit handphone merk Samsung E1272 warna hitam dengan nomor simcard 0823-8720-5096, 1 (satu) unit handphone merk Samsung GALAXY A 14 warna hitam dengan nomor simcard 0821-7315-7397, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLO ENGLAND, uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01542/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya