Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH 1.MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU
2.AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU[Penahanan]
2AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN pada hari Rabu tanggal  17 Januari 2024 sekitar pukul 10.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di halaman Polsek Liang Anggang di Jalan Ahmad Yani Km. 22 Rt. - Rw. - Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE D.N Bin I GUSTI KETUT. P dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sabu yang berasal dari Kota Pontianak Kalimantan Barat yang akan dibawa dari Jakarta ke Banjarmasin, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan membagi 2 (dua) Tim yang terdiri dari 1 (satu) Tim berangkat menuju Jakarta dan 1 (satu) Tim di kota Banjarmasin ;

Bahwa 1 (satu) Tim yang berangkat dari Banjarmasin berangkat pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dan tiba di Jakarta pada pukul 06.45 Wib dan langsung menunggu di Pintu Keluar Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengawasan dan pembututan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sudah diketahui oleh Tim Petugas, dan sekitar pukul 10.00 Wib Petugas melihat seseorang laki-laki yang menggunakan kaos warna abu-abu yang berjalan beriring-iringan dengan seseorang laki-laki yang menggunakan sepatu warna merah, yang mana saat itu laki-laki yang menggunakan sepatu warna merah berjalan duluan di depan dan disusul oleh laki-laki yang menggunakan kaos warna abu-abu dan kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut dan saat itu Petugas tidak memeriksa barang keduanya / tidak melakukan penggeledahan melainkan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone kedua laki-laki tersebut dan ditemukan ada percakapan antara Saudara BOS/Saudara HEAD OFFICE yang memerintahkan terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ke Hotel POP Jakarta karena tidak bisa mendapatkan tiket keberangkatan ke Kota Banjarmasin sehingga terpaksa harus menginap menunggu keberangkatan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, dan Petugas juga menghubungi Tim di Banjarmasin untuk stand by ;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.35 Wita sesampai di Bandara Syamsudin Noor lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ke halaman Polsek Liang Anggang di Jalan Ahmad Yani Km. 22 Rt. - Rw. - Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RUDINI WIJAYA Bin ACUT SAIMANI yang saat itu berada di sekitar lokasi, saksi I GUSTI MADE D.N Bin I GUSTI KETUT. P dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY melakukan Penggeledahan terhadap tas milik terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan tas milik terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN dan dari hasil penggeledahan di dalam tas warna hitam merk ROG milik terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) sedangkan didalam tas warna hitam merk ALTO milik terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO warna bunglon dengan No. Sim Card 0812-5793-9799, 1 (satu) lembar kertas Boarding Pass atas nama RIZALI/MAYHENDRA RIZ MR, 1 (satu) lembar lakban cokelat pembungkus sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna putih dengan No. Sim Card 0822-5490-5416 dan 0819-5843-8279, 1 (satu) lembar kertas Boarding Pass atas nama MUHAJIR/AHMAD MR, 1 (satu) lembar lakban cokelat pembungkus sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip besar, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram) tersebut namun para terdakwa tidak ada memillikinya, sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;

Bahwa menurut pengakuan para terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram) adalah milik Saudara BOS/Saudara HEAD OFFICE dimana awalnya terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU diperintah oleh Saudara HEAD OFFICE sedangkan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN diperintah oleh Saudara BOS untuk bersama-sama mengambil 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram) di Hotel Aston Pontianak di dalam kamar 303 yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui Jakarta dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan para terdakwa telah menerima uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 dengan cara di transfer oleh Saudara BOS/Saudara HEAD OFFICE ;

Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 00630/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dan nomor Lab. 00635/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN  dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN pada hari Rabu tanggal  17 Januari 2024 sekitar pukul 10.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di halaman Polsek Liang Anggang di Jalan Ahmad Yani Km. 22 Rt. - Rw. - Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE D.N Bin I GUSTI KETUT. P dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sabu yang berasal dari Kota Pontianak Kalimantan Barat yang akan dibawa dari Jakarta ke Banjarmasin, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan membagi 2 (dua) Tim yang terdiri dari 1 (satu) Tim berangkat menuju Jakarta dan 1 (satu) Tim di kota Banjarmasin ;

Bahwa 1 (satu) Tim yang berangkat dari Banjarmasin berangkat pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dan tiba di Jakarta pada pukul 06.45 Wib dan langsung menunggu di Pintu Keluar Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengawasan dan pembututan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sudah diketahui oleh Tim Petugas, dan sekitar pukul 10.00 Wib Petugas melihat seseorang laki-laki yang menggunakan kaos warna abu-abu yang berjalan beriring-iringan dengan seseorang laki-laki yang menggunakan sepatu warna merah, yang mana saat itu laki-laki yang menggunakan sepatu warna merah berjalan duluan di depan dan disusul oleh laki-laki yang menggunakan kaos warna abu-abu dan kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut dan saat itu Petugas tidak memeriksa barang keduanya / tidak melakukan penggeledahan melainkan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone kedua laki-laki tersebut dan ditemukan ada percakapan antara Saudara BOS/Saudara HEAD OFFICE yang memerintahkan terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ke Hotel POP Jakarta karena tidak bisa mendapatkan tiket keberangkatan ke Kota Banjarmasin sehingga terpaksa harus menginap menunggu keberangkatan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, dan Petugas juga menghubungi Tim di Banjarmasin untuk stand by ;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.35 Wita sesampai di Bandara Syamsudin Noor lalu Petugas Kepolisian membawa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ke halaman Polsek Liang Anggang di Jalan Ahmad Yani Km. 22 Rt. - Rw. - Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RUDINI WIJAYA Bin ACUT SAIMANI yang saat itu berada di sekitar lokasi, saksi I GUSTI MADE D.N Bin I GUSTI KETUT. P dan saksi ARIEO DELANO KIKKALESY - DUMINGGUS KIKALLESY melakukan Penggeledahan terhadap tas milik terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan tas milik terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN dan dari hasil penggeledahan di dalam tas warna hitam merk ROG milik terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) sedangkan didalam tas warna hitam merk ALTO milik terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO warna bunglon dengan No. Sim Card 0812-5793-9799, 1 (satu) lembar kertas Boarding Pass atas nama RIZALI/MAYHENDRA RIZ MR, 1 (satu) lembar lakban cokelat pembungkus sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna putih dengan No. Sim Card 0822-5490-5416 dan 0819-5843-8279, 1 (satu) lembar kertas Boarding Pass atas nama MUHAJIR/AHMAD MR, 1 (satu) lembar lakban cokelat pembungkus sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip besar, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 709,83 gram (berat bersih 700,18 gram) dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 731,28 gram (berat bersih 721,63 gram) tersebut namun para terdakwa tidak ada memillikinya, sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;

Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 00630/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dan nomor Lab. 00635/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa terdakwa 1. MAYHENDRA RIZKY Alias HENDRA Bin SARJU dan terdakwa 2. AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR Alias KAI Bin MAHYUDIN dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya