Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Maruli Panggabean Alias Ruli Alias Edo Wicaksono bin Marasal Penggabean (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maruli Panggabean Alias Ruli Alias Edo Wicaksono bin Marasal Penggabean (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean pada bulan November 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Depo/TPBBM (Terminal Pengisian Bahan Bakar Minyak) PT Pertamina Banjarmasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bermula pada bulan November 2018 terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan menemui saksi Arief Herdiyanto dan meminta untuk dicarikan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri untuk digunakan di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi Arief Herdiyanto memperkenalkan terdakwa kepada saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E selaku Komisaris/Direktur Utama PT. Cipta Sarana Sinergi. Kemudian terjadi kesepakatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri antara terdakwa dengan saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E dan pada tanggal 30 November 2018 dituangkan dalam kontrak No. 51029/MR-CSS/XI/2018 antara PT. Cipta Sarana Sinergi (penjual) dengan PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan (pembeli) yang ditandatangani oleh saksi Sigit Sugianto selaku Direktur PT. Cipta Sarana Sinergi dan terdakwa Maruli Panggabean selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Banjarmasin dengan isi kesepakatan kontrak yakni :
  1. Volume Pembelian per bulan sebesar 1.000 KL;
  2. Pembayaran dilakukan setiap 21 (dua puluh satu) hari setelah barang diterima;
  3. Pihak PT. Laros Petroleum Banjarmasin memberikan jaminan berupa Cek Tunai Bank Mandiri yang nilainya masih kosong;
  4. PT. Cipta Sarana Sinergi mengeluarkan Sales Order Number (S.O) untuk digunakan sebagai alat pengambilan bahan bakar minyak oleh PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Pertamina yang mana S.O tersebut berdasarkan Purchase Order (P.O) dari PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan kepada PT. Cipta Sarana Sinergi, selanjutnya PT. Cipta Sarana Sinergi mengajukan  ke Depo / TPBBM (Terminal Pengisian Bahan Bakar Minyak) PT. Pertamina Banjarmasin dan minyak di angkut/diambil sendiri oleh PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Bahwa juga terdapat kesepakatan diluar kontrak mengenai harga awal disepakati PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan mendapatkan diskon 29%-30?ri harga list PT. Pertamina tiap periodenya dari PT. Cipta Sarana Sinergi.

  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 23 Februari 2019 terjadi jual beli bahan bakar minyak jenis solar industri antara PT. Cipta Sarana Industri dengan terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan berdasarkan P.O yang dibuat oleh PT. Laros Petroleum dan telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa kepada PT. Cipta Sarana Sinergi. Kemudian pada bulan Maret 2019 sampai dengan April 2019 terdakwa mengajukan P.O kepada PT. Cipta Sarana Sinergi sebanyak 4 (empat) kali yakni :
  1. P.O number : 26/PO-LP/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.107,50,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.280.760.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  2. P.O number : 28/PO-LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.319,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.392.432.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empatratus tiga puluh dua ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  3. P.O number : 31/PO-LP/III/2019 tanggal 04 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.330,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.398.240.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  4. P.O number : 33/PO-LP/III/2019 tanggal 24 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.295,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.379.760.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  • Bahwa terhadap P.O tersebut telah dilakukan pengambilan minyak solarnya oleh terdakwa di depo Pertamina Banjarmasin dan PT. Cipta Sarana Sinergi telah membuat dan menyampaikan 4 (empat) invoice kepada PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan namun terdakwa hanya ada melakukan pembayaran senilai Rp 1.964.192.000,- (stau milyar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh dua rupiah) yang pembayaran tersebut PT. Cipta Sarana Sinergi anggap untuk pembayaran Invoice nomor : 206/INV-CIPTA/LP/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.107,50,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.280.760.000,- dan terhadap pembayaran tersebut masih tersisa kewajiban PT. LP senilai Rp 2.316.568.000,-. Lalu untuk 3 invoice (tanggal 22 Maret 2019, 04 April 2019 dan 24 April 2019) dengan rincian :
  1. Invoice nomor : 223/INV-CIPTA/LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.392.432.000,- untuk P.O number : 28/PO-LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.319,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.392.432.000,-;
  2. Invoice nomor : 228/INV-CIPTA/LP/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.398.240.000,- untuk P.O number : 31/PO-LP/III/2019 tanggal 04 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.330,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.398.240.000,-;
  3. Invoice nomor : 257/INV-CIPTA/LP/IV/2019 tanggal 24 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.379.760.000,- untuk P.O number : 33/PO-LP/III/2019 tanggal 24 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.295,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.379.760.000,-;

Terhadap 3 invoice tersebut dan kekurangan pembayaran invoice tanggal 11 Maret 2019 dengan jumlah senilai Rp 13.170.432.000,- tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku pihak PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan kepada pihak PT. Cipta Sarana Sinergi.

  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 dilakukan pertemuan antara saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E selaku pihak PT. Cipta Sarana Sinergi dengan terdakwa selaku pihak PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan di Kelapa Gading Jakarta, disaksikan oleh saksi Arief Herdiyanto dan saksi Sigit Sugianto untuk membahas pembayaran invoice kepada PT. Cipta Sarana Sinergi dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa meminta waktu selama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembayaran dikarenakan PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan belum dibayar oleh pihak lain dan terdakwa juga mengatakan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak bisa melakukan pembayaran maka terhadap cek Bank Mandiri yang telah dijaminkan di persilahkan untuk di cairkan dan di isi sendiri nominalnya sesuai invoice yang ditanggihkan kepada PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan. Mendengar alas an keterlambatan pembayaran dari terdakwa tersebut kemudian saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E menawarkan bantuan untuk menagihkan tagihan PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan meminta data-data perusahaan yang belum melakukan pembayaran dan terdakwa menjawab nanti akan memberikan data perusahaan yang belum melakukan pembayaran tersebut. Selanjutnya dikarenakan adanya pembicaraan dari terdakwa tersebut maka pihak PT. Cipta Sarana Sinergi bersedia menunggu waktu pembayaran selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pertemuan tersebut.
  • Bahwa pada awal bulan Agustus 2019 saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E datang ke Banjarmasin untuk melakukan pengecekan terhadap siapa saja yang telah membeli minyak solar dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan ditemukan beberapa perusahan yaitu :
  1. PT. Jagad Nusantara Energi yakni saksi Sumarwan Rachman selaku Direktur Operasional PT. Jagad ada melakukan pembelian bahan bakar minyak dari dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan pada bulan November 2018, Desember 2018 dan Februari 2019 dengan total volume pembelian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 930 KL dan total pembayaran sebesar Rp.7.806.956.300,- (tujuh milyar delapan ratus enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang mana PT. Jagad Nusantara Energi melakukan pembayaran dengan cara cash dengan mendapatkan diskon dari terdakwa sebesar 34 ?ri harga list pertamina, begitu juga perusahaan lainnya rata-rata yang membeli minyak dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan cara cash dan mendapatkan discon sebesar 34?ri terdakwa.
  2. PT. Apex Indo Pacific yakni saksi Andryanto Lesmana selaku Direktur Komersial PT. Apex Indo Pacific ada melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar industri dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan periode Januari s/d April 2019 dengan jumlah total 2.000.000 (dua juta) liter sesuai P.O yang sudah dibayar senilai Rp. 16.338.723.750,- (enam belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun terhadap PO yang sudah dibayar tersebut total seluruhnya bahan bakar minyak jenis solar yang pernah diterima oleh PT. Apex Indo Pacific dari terdakwa terdakwa selaku pihak dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan adalah sebanyak 1.880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu) liter, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) liter yang belum diterima oleh PT. Apex Indo Pacific.
  3. Saksi Ade Kurniasih ada melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan pada bulan Maret 2019 sebanyak 65.000 liter dan telah lunas melakukan pembayaran, kemudian pada bulan April 2019 yaitu sebanyak 20.000 liter juga telah lunas melakukan pembayaran. Selanjutnya pada bulan Mei 2019 saksi Ade Kurniasih melakukan pembelian minyak solar sebanyak 20.000 liter dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 179.217.500,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan cara transfer kepada terdakwa, akan tetapi dari terdakwa hanya memenuhi pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 10.000 liter sedangkan sisanya sebanyak 10.000 liter tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2019 pihak PT. Cipta Sarana Sinergi ada menghubungi terdakwa namun nomor handphone terdakwa tidak aktif, sehingga pihak PT. Cipta Sarana Sinergi melakukan kesepakatan yakni melakukan pengisian cek tunai Bank Mandiri no HB 081277 an. Borneo Samudra Tran yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan sesuai dengan isi kontrak dan pihak PT. Cipta Sarana Sinergi menuliskan nominal sebesar Rp.15.487.000.000,- (lima belas milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) didalam cek tunai tersebut dan telah dilakukan pencairan ke pihak Bank Mandiri pada tanggal 28 Agustus 2019, namun cek tunai tersebut di tolak Pihak Bank dengan alasan sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yaitu saldo tidak cukup.
  • Bahwa cek tunai Bank Mandiri no. cek HB 081277 an. Borneo Samudra Tran merupakan cek kosong milik terdakwa yang terdakwa jadikan sebagai jaminan alat pembayaran dalam kontrak jual beli bahan bakar minyak antara terdakwa selaku kepala cabang PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan (pembeli) dengan PT. Cipta Sarana Sinergi (penjual). Cek kosong tersebut terdakwa buat atas nama Borneo Samudra Tran dikarenakan terdakwa sedang mendirikan perusahaan dalam bidang transportir bahan bakar minyak sehingga perusahaan tersebut belum beroperasi. Dikarenakan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang Borneo Samudra Tran tersebut belum beroperasi sehingga terdakwa tidak dapat mengisi saldo dalam rekening cek Bank Mandiri tersebut dan menyebabkan tidak adanya saldo pada cek tunai Bank Mandiri milik terdakwa saat dilakukan penarikan oleh PT. Cipta Sarana Sinergi.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran tagihan invoice kepada PT. Cipta Sarana Sinergi dikarenakan uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk proses pendirian perusahaan terdakwa PT. Borneo Samudra Trans Energi dan juga untuk keperluan hiburan atau entertainment pribadi terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean, pihak PT. CIPTA SARANA SINERGI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.487.000.000,- (lima belas milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

-------Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean pada bulan November 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Depo/TPBBM (Terminal Pengisian Bahan Bakar Minyak) PT Pertamina Banjarmasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan November 2018 terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan menemui saksi Arief Herdiyanto dan meminta untuk dicarikan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri untuk digunakan di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi Arief Herdiyanto memperkenalkan terdakwa kepada saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E selaku Komisaris/Direktur Utama PT. Cipta Sarana Sinergi. Kemudian terjadi kesepakatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri antara terdakwa dengan saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E dan pada tanggal 30 November 2018 dituangkan dalam kontrak No. 51029/MR-CSS/XI/2018 antara PT. Cipta Sarana Sinergi (penjual) dengan PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan (pembeli) yang ditandatangani oleh saksi Sigit Sugianto selaku Direktur PT. Cipta Sarana Sinergi dan terdakwa Maruli Panggabean selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Banjarmasin dengan isi kesepakatan kontrak yakni :
  1. Volume Pembelian per bulan sebesar 1.000 KL;
  2. Pembayaran dilakukan setiap 21 (dua puluh satu) hari setelah barang diterima;
  3. Pihak PT. Laros Petroleum Banjarmasin memberikan jaminan berupa Cek Tunai Bank Mandiri yang nilainya masih kosong;
  4. PT. Cipta Sarana Sinergi mengeluarkan Sales Order Number (S.O) untuk digunakan sebagai alat pengambilan bahan bakar minyak oleh PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Pertamina yang mana S.O tersebut berdasarkan Purchase Order (P.O) dari PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan kepada PT. Cipta Sarana Sinergi, selanjutnya PT. Cipta Sarana Sinergi mengajukan  ke Depo / TPBBM (Terminal Pengisian Bahan Bakar Minyak) PT. Pertamina Banjarmasin dan minyak di angkut/diambil sendiri oleh PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Bahwa juga terdapat kesepakatan diluar kontrak mengenai harga awal disepakati PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan mendapatkan diskon 29%-30?ri harga list PT. Pertamina tiap periodenya dari PT. Cipta Sarana Sinergi.

  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 23 Februari 2019 terjadi jual beli bahan bakar minyak jenis solar industri antara PT. Cipta Sarana Industri dengan terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan berdasarkan P.O yang dibuat oleh PT. Laros Petroleum dan telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa kepada PT. Cipta Sarana Sinergi. Kemudian pada bulan Maret 2019 sampai dengan April 2019 terdakwa mengajukan P.O kepada PT. Cipta Sarana Sinergi sebanyak 4 (empat) kali yakni :
  1. P.O number : 26/PO-LP/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.107,50,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.280.760.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  2. P.O number : 28/PO-LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.319,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.392.432.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empatratus tiga puluh dua ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  3. P.O number : 31/PO-LP/III/2019 tanggal 04 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.330,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.398.240.000,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  4. P.O number : 33/PO-LP/III/2019 tanggal 24 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.295,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.379.760.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh terdakwa Maruli Panggabean.
  • Bahwa terhadap P.O tersebut telah dilakukan pengambilan minyak solarnya oleh terdakwa di depo Pertamina Banjarmasin dan PT. Cipta Sarana Sinergi telah membuat dan menyampaikan 4 (empat) invoice kepada PT. Laros Petroleum Cabang wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan namun terdakwa hanya ada melakukan pembayaran senilai Rp 1.964.192.000,- (stau milyar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh dua rupiah) yang pembayaran tersebut PT. Cipta Sarana Sinergi anggap untuk pembayaran Invoice nomor : 206/INV-CIPTA/LP/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.107,50,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.280.760.000,- dan terhadap pembayaran tersebut masih tersisa kewajiban PT. LP senilai Rp 2.316.568.000,-. Lalu untuk 3 invoice (tanggal 22 Maret 2019, 04 April 2019 dan 24 April 2019) dengan rincian :
  1. Invoice nomor : 223/INV-CIPTA/LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.392.432.000,- untuk P.O number : 28/PO-LP/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.319,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.392.432.000,-;
  2. Invoice nomor : 228/INV-CIPTA/LP/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.398.240.000,- untuk P.O number : 31/PO-LP/III/2019 tanggal 04 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.330,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.398.240.000,-;
  3. Invoice nomor : 257/INV-CIPTA/LP/IV/2019 tanggal 24 April 2019 yang ditujukan kepada PT. Laros Petroleum dengan nominal tagihan Rp 4.379.760.000,- untuk P.O number : 33/PO-LP/III/2019 tanggal 24 April 2019 dengan Quantity 480.000 Liter dengan harga perliter Rp. 8.295,00,- ditambah ppn menjadi Rp. 4.379.760.000,-;

Terhadap 3 invoice tersebut dan kekurangan pembayaran invoice tanggal 11 Maret 2019 dengan jumlah senilai Rp 13.170.432.000,- tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku pihak PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan kepada pihak PT. Cipta Sarana Sinergi.

  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 dilakukan pertemuan antara saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E selaku pihak PT. Cipta Sarana Sinergi dengan terdakwa selaku pihak PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan di Kelapa Gading Jakarta, disaksikan oleh saksi Arief Herdiyanto dan saksi Sigit Sugianto untuk membahas pembayaran invoice kepada PT. Cipta Sarana Sinergi dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa meminta waktu selama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembayaran dikarenakan PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan belum dibayar oleh pihak lain dan terdakwa juga mengatakan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak bisa melakukan pembayaran maka terhadap cek Bank Mandiri yang telah dijaminkan di persilahkan untuk di cairkan dan di isi sendiri nominalnya sesuai invoice yang ditanggihkan kepada PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan. Mendengar alas an keterlambatan pembayaran dari terdakwa tersebut kemudian saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E menawarkan bantuan untuk menagihkan tagihan PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan meminta data-data perusahaan yang belum melakukan pembayaran dan terdakwa menjawab nanti akan memberikan data perusahaan yang belum melakukan pembayaran tersebut. Selanjutnya dikarenakan adanya pembicaraan dari terdakwa tersebut maka pihak PT. Cipta Sarana Sinergi bersedia menunggu waktu pembayaran selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pertemuan tersebut.
  • Bahwa pada awal bulan Agustus 2019 saksi Gatot Imam Sutjahjo, S.E datang ke Banjarmasin untuk melakukan pengecekan terhadap siapa saja yang telah membeli minyak solar dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan ditemukan beberapa perusahan yaitu :
  1. PT. Jagad Nusantara Energi yakni saksi Sumarwan Rachman selaku Direktur Operasional PT. Jagad ada melakukan pembelian bahan bakar minyak dari dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan pada bulan November 2018, Desember 2018 dan Februari 2019 dengan total volume pembelian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 930 KL dan total pembayaran sebesar Rp.7.806.956.300,- (tujuh milyar delapan ratus enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang mana PT. Jagad Nusantara Energi melakukan pembayaran dengan cara cash dengan mendapatkan diskon dari terdakwa sebesar 34 ?ri harga list pertamina, begitu juga perusahaan lainnya rata-rata yang membeli minyak dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan cara cash dan mendapatkan discon sebesar 34?ri terdakwa.
  2. PT. Apex Indo Pacific yakni saksi Andryanto Lesmana selaku Direktur Komersial PT. Apex Indo Pacific ada melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar industri dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan periode Januari s/d April 2019 dengan jumlah total 2.000.000 (dua juta) liter sesuai P.O yang sudah dibayar senilai Rp. 16.338.723.750,- (enam belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun terhadap PO yang sudah dibayar tersebut total seluruhnya bahan bakar minyak jenis solar yang pernah diterima oleh PT. Apex Indo Pacific dari terdakwa terdakwa selaku pihak dari PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan adalah sebanyak 1.880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu) liter, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) liter yang belum diterima oleh PT. Apex Indo Pacific.
  3. Saksi Ade Kurniasih ada melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Laros Petroleum Cabang Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan pada bulan Maret 2019 sebanyak 65.000 liter dan telah lunas melakukan pembayaran, kemudian pada bulan April 2019 yaitu sebanyak 20.000 liter juga telah lunas melakukan pembayaran. Selanjutnya pada bulan Mei 2019 saksi Ade Kurniasih melakukan pembelian minyak solar sebanyak 20.000 liter dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 179.217.500,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dengan cara transfer kepada terdakwa, akan tetapi dari terdakwa hanya memenuhi pengiriman bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 10.000 liter sedangkan sisanya sebanyak 10.000 liter tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2019 pihak PT. Cipta Sarana Sinergi ada menghubungi terdakwa namun nomor handphone terdakwa tidak aktif, sehingga pihak PT. Cipta Sarana Sinergi melakukan kesepakatan yakni melakukan pengisian cek tunai Bank Mandiri no HB 081277 an. Borneo Samudra Tran yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan sesuai dengan isi kontrak dan pihak PT. Cipta Sarana Sinergi menuliskan nominal sebesar Rp.15.487.000.000,- (lima belas milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) didalam cek tunai tersebut dan telah dilakukan pencairan ke pihak Bank Mandiri pada tanggal 28 Agustus 2019, namun cek tunai tersebut di tolak Pihak Bank dengan alasan sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan yaitu saldo tidak cukup.
  • Bahwa cek tunai Bank Mandiri no. cek HB 081277 an. Borneo Samudra Tran merupakan cek kosong milik terdakwa yang terdakwa jadikan sebagai jaminan alat pembayaran dalam kontrak jual beli bahan bakar minyak antara terdakwa selaku kepala cabang PT. Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan (pembeli) dengan PT. Cipta Sarana Sinergi (penjual). Cek kosong tersebut terdakwa buat atas nama Borneo Samudra Tran dikarenakan terdakwa sedang mendirikan perusahaan dalam bidang transportir bahan bakar minyak sehingga perusahaan tersebut belum beroperasi. Dikarenakan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang Borneo Samudra Tran tersebut belum beroperasi sehingga terdakwa tidak dapat mengisi saldo dalam rekening cek Bank Mandiri tersebut dan menyebabkan tidak adanya saldo pada cek tunai Bank Mandiri milik terdakwa saat dilakukan penarikan oleh PT. Cipta Sarana Sinergi.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran tagihan invoice kepada PT. Cipta Sarana Sinergi dikarenakan uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk proses pendirian perusahaan terdakwa PT. Borneo Samudra Trans Energi dan juga untuk keperluan hiburan atau entertainment pribadi terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Maruli Panggabean Als Ruli Als Edo Wicaksono Bin (Alm) Marasal Penggabean, pihak PT. CIPTA SARANA SINERGI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.487.000.000,- (lima belas milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

-------Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya