Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Bjm SWASMITRA KOPPAS SUMBER PADI Alfiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SWASMITRA KOPPAS SUMBER PADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.980,00
Petitum
  1. Menetapkan  penyelesaian  Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung  Republik  Indonesia  Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana :
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  seluruhnya :
  3. Menyatakan sah dan  berharga Perjanjian Kredit No. 05/2016  Tanggal 29 Desember 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. 
  4. Menyatakan  demi  Hukum TERGUGAT  telah  melakukan   Wanprestasi Kepada  PENGGUGAT  yang  tidak   melunasi   Kewajibannya,   Kepada TERGUGAT Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas  Kredit  yang  diterimanya  secara seketika dan sekaligus yang terdiri

   Dari hutang pokok,bunga,denda dan biaya Lainnya  dengan rincian sebagai

                          Berikut :

Pokok                                      Rp. 67,802,946.75

Bunga s/d Juli              Rp    5,246,627.00

Denda s/d Juli              Rp.   1,273,431.00

Bunga agustus              Rp.   1,688,976.00

Total di Neraca :          Rp. 76,011,980.75

Total (Bunga Divert)    Rp.   4,989,000.00

Total Keseluruhan      Rp. 81,000,980.75

                  

  1. Dan atau  sebesar hutang  pokok, bunga, denda  dan  biaya lainnya pada saat Pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT :
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  atas

 

Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak  Milik  (SHM)  No. 3166 bukti   kepemilikan  Sebidang  Tanah  dan Bangunan  Yang terletak di Jl. Perdagangan Komp. HKSN Permai B9 Blok 9B / 394 Rt.28 Rw.02 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.

Tercatat Atas nama ALFIANSYAH.

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk melepaskan hak atas objek sita jamina

                        (Conservatoir Beslag)  diatas  dan memberikan kuasa kepada PENGGUGA Atas  kewenangannya  sendiri  untuk menjual objek sita Jaminan dengan  harga  pasar  wajar  kepada  pihak  lain atau  setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui pelelangan Umum  di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT:

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang  paksa (dwangsom) Sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per  hari kepada  PENGGUGAT Apabila lalai dalam  melaksanakan putusan  ini yang  telah  berkekuatan Hukum tetap. 
  2. Menghukum  TERGUGAT  untuk  tunduk  dan   patuh  pada putusan ini:
  3. Menyatakan  putusan  dalam  perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad)  meskipun  ada upaya banding, kasasi maupun

 verzet

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan  berpendapat  lain  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya

(ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak