Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. Anzar bin Syamsul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2342/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anzar bin Syamsul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKAnzar bin Syamsul
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------ Bahwa Terdakwa Anzar Bin Syamsul pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pramuka Km. 6 Terminal Induk No. – Rt. 001 rw. 001 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Saksi I Indra Kurniawan dan Saksi II Fachrusy Syakirin. S.H, M.M telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Anzar Bin Samsul karena mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saksi I Indra Kurniawan dan saksi II Fachrusy Syakirin S.H, M.M melakukan penggeledahan dengan surat izin penggeledahan terhadap rumah terdakwa Anzar Bin Syamsul dan setelah mengetahui keberadaan rumah terdakwa berada di Jalan Pramuka km. 6 Terminal Induk No. -RT 001 RW. 001 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan. Maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa Anzar Bin Syamsul ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan                          diatas rak TV dan diatas lantai yang ditutupi menggunakan bantal yang ada dikamar terdakwa Anzar bin Syamsul dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,50 gram (berat bersih 5,06 gram), 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,30 gram (berat bersih) 0,13 gram), 6 (enam) paket sabu berat kotor 1,82 gram (berat bersih 0,80 gram), 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk QC PASS warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk QC PASS warna silver, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 12 warna putih, 1 (satu) buah kotak merk Chocolate warna merah, 1 (satu) buah HP merk ITEL A70 warna hitam No. Simcard : 0878 – 1539 – 9260, dan 0852 – 4666 – 3917, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam No. Simcard : 0815 – 4942 – 2155.

 

  • Bahwa terdakwa Anzar Bin Syamsul membeli sabu dari sdr. GUNTUR dengan cara system transfer kepada sdr. GUNTUR dan untuk pembayaran saat sabu tersebut setelah laku terjual. Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp. 5.100.000,- (lima juta serratus ribu rupiah) per 5 gram, kemudian terdakwa Anzar Bin Syamsul mengambil sabu yang berada di Jalan HKSN Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Terdakwa menerima sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan berat total 25 gram atau 5 (lima) kantong sabu, tetapi 4 (empat) kantong sabu dengan berat 20 gram milik sdr. GUNTUR untuk diantar kepada pelanggan dan 1 (satu) kantong sabu berat 5 (lima) gram milik terdakwa Anzar Bin Syamsul. Uang hasil penjualan sabu sudah diserahkan ke sdr. GUNTUR sisanya telah disita sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila sabu tersebut laku terjual habis maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupia) per 5 gram sabu.

 

  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab : 04128/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku wakil kepala kabit labfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 13084/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0,089 gram dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Atau :

Kedua:

------------ Bahwa Terdakwa Anzar Bin Syamsul pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pramuka Km. 6 Terminal Induk No. – Rt. 001 rw. 001 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimaa dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Saksi I Indra Kurniawan dan Saksi II Fachrusy Syakirin. S.H, M.M telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Anzar Bin Samsul karena mendapatkan informasi dari masyarakat menyedikan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi I Indra Kurniawan dan saksi II Fachrusy Syakirin S.H, M.M melakukan penggeledahan dengan surat izin penggeledahan terhadap rumah terdakwa Anzar Bin Syamsul dan setelah mengetahui keberadaan rumah terdakwa berada di Jalan Pramuka km. 6 Terminal Induk No. -RT 001 RW. 001 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan. Maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa Anzar Bin Syamsul ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan diatas rak TV dan diatas lantai yang ditutupi menggunakan bantal yang ada dikamar terdakwa Anzar bin Syamsul dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,50 gram (berat bersih 5,06 gram), 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,30 gram (berat bersih) 0,13 gram), 6 (enam) paket sabu berat kotor 1,82 gram (berat bersih 0,80 gram), 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk QC PASS warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk QC PASS warna silver, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 12 warna putih, 1 (satu) buah kotak merk Chocolate warna merah, 1 (satu) buah HP merk ITEL A70 warna hitam No. Simcard : 0878 – 1539 – 9260, dan 0852 – 4666 – 3917, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam No. Simcard : 0815 – 4942 – 2155.
    • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab : 04128/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku wakil kepala kabit labfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 13084/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0,089 gram dengan hasil pengujian positif narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya