Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja (SPK) Interior dengan Nomor: 0029/SPK/INT/VIII/2023 tertanggal 26 Agustus 2023;
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Arsitektur dengan Nomor: 0030/SPK/ARS/VIII/2023 tertanggal 26 Agustus 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.176.500.000 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara seketika atau sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
- Meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat sesuai dengan alamat Tergugat di Jalan Cemara Raya I No.28 RT.36 RW.03, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Banjarmasin dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |