Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/Q.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Padat Karya Komp. Mutiara Blok Mutiara IV No. 98 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebgaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH yang tanpa sepengetahuan dari MUHAMMAD USMAN Als AMAT Bin YUSTAN telah menjalin hubungan asmara dengan isterinya yang bernama ROSITA DEWI, selanjutnya dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan ROSITA DEWI tidak lagi menghubungi terdakwa dan terdakwa pun tidak bisa untuk menghubungi ROSITA DEWI hal tersebut membuat terdakwa menjadi kesal ;  
  • Bahwa selanjutnya dengan maksud agar ROSITA DEWI kembali mau untuk menghubungi terdakwa lalu terdakwa WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH mengirimkan file video yang bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi rekaman kegiatan hubungan sex antara terdakwa dengan ROSITA DEWI Als DEWI sebanyak 2 (dua) file video yang masing-masing berdurasi kurang lebih sekitar 1 (satu) menit lebih kepada MUHAMMAD USMAN Als AMAT Bin YUSTAN melalui aplikasi WhatsApp ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengirimkan file video yang bermuatan melanggar kesusilaan tersebut dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor 0857 5170 77213 yang ter login dengan perangkat telekomunikasi 1 (satu) unit handphone dengan merk vivo 1817 warna hitam, nomor imei1 : 868883045448313, nomor imei2 : 868883045448305 dengan kartu panggil terpasang provider telkomsel nomor : 081346334019 dan kartu panggil terpasang provider Indosat nomor : 085751707721 dan mengirimkannya file video rekaman hubungan sex tersebut ke nomor WhatsApps 0812 5510 1033 yang terloging dengan 1 (satu) unit handphone Oppo F7 warna hitam dengan nomor Imei : 8690 5003 0016 476 dengan nomor panggil 0831 1061 2081 milik MUHAMMAD USMAN Als AMAT Bin YUSTAN ;
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juli tahun 2023 dengan maksud agar ROSITA DEWI mau menghubungi terdakwa, terdakwa juga mengirimkan file video rekaman hubungan sex antara terdakwa dengan ROSITA DEWI Als DEWI kepada AAR yang merupakan sepupu dari ROSITA DEWI Als DEWI.

-------- Perbuatan ia terdakwa WAHYU INDRA LAKSANA Als WAHYU Bin ADRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya