Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa ANDREW Als RIO Bin SYAHRIDAL pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Airlangga Komplek Beruntung Jaya No. 03 Rt. 044 Rw. 004 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa sebelumnya menerima narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr. JARUM yang diambil terdakwa terletak di samping Indomart yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa diperintahkan oleh Sdr. JARUM untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke daerah Palangkaraya Kalimantan Tengah dan setelah terdakwa berada didaerah Palangkaraya kemudian mengantarkan pil ekstasi ke Jalan G Obos Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dan saat itu terdakwa masih ada menyimpan atau memiliki pil ekstasi dan dibawa terdakwa kembali ke Banjarmasin, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Airlangga Komplek Beruntung Jaya No. 03 Rt. 044 Rw. 004 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi FACHRUSY SYAKIRIN, SH.MM dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna biru merk Indomaret yang berisi 1 (satu) buah kotak merk EZMAX warna hitam didalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi warna ungu logo UPS sebanyak 951 ½ butir (berat bersih 380,46 gram) ditemukan di lantai 2 (dua) rumah terdakwa terletak di dalam sebuah gudang, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02671/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa ANDREW Als RIO Bin SYAHRIDAL pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Airlangga Komplek Beruntung Jaya No. 03 Rt. 044 Rw. 004 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi FACHRUSY SYAKIRIN, SH.MM dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi dan menindakl lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita petugas mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Airlangga Komplek Beruntung Jaya No. 03 Rt. 044 Rw. 004 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna biru merk Indomaret yang berisi 1 (satu) buah kotak merk EZMAX warna hitam didalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi warna ungu logo UPS sebanyak 951 ½ butir (berat bersih 380,46 gram) ditemukan di lantai 2 (dua) rumah terdakwa terletak di dalam sebuah gudang, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02671/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan pil ekstasi warna ungu logo UPS tersebut POSITIF mengandung M.D.M.A yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |