Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm RIZKA NURDIYANSYAH, S.H., M.H. BAHRANI Bin SABERI (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 009 /O.3.19/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA NURDIYANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRANI Bin SABERI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHRANI Bin SABERI (Alm) selaku Direktur Utama PT. BPR Batola berdasarkan Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 580/00297A/EKO tanggal 26 Februari 2009, Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 580/00383/EKO tanggal 11 Maret 2009  dan Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.5/299/KUM/2019 tanggal 29 Agustus 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, secara Bersama-sama dengan Saksi Syarfil Anwar (Direktur Operasional sekaligus Direktur Kepatuhan PT. BPR Batola) dan saksi-saksi lain yaitu : Novie Yuliada, Ahmad Hairin, Bakran, Masrani, Sudiyono, Suryadi, Samsyu Rrahman, Nasrun, Topan Susatyo, Anik Riyani, Fikri Mahyudi, Fitriadi, Rian Rosfiansyah, Yuvie Indra Mahyudin, M. Zulfansyah, Dewi Yanthi dan Chairi Mahadiani, pada hari, tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola (BPR Batola) Jalan Trans Kalimantan No. 89 Rt. 09, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UURI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana secara melawan hukum mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam mana proses penyaluran pinjaman kredit dari PT. BPR Batola kepada 17 (tujuh belas) orang debitur dengan meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT. BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai yang dilakukan dalam periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 8.480.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)

PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya