Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. 1.Muhammad Ridavid bin Basri
2.Muhammad Isro Hernadi bin Hermanto (Alm)
3.Hadriannoor bin Hermanto (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2512 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ridavid bin Basri[Penahanan]
2Muhammad Isro Hernadi bin Hermanto (Alm)[Penahanan]
3Hadriannoor bin Hermanto (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan   :           

Pertama :                    

--------- Bahwa mereka Terdakwa I. MUHAMMAD RIDAVID Bin BASRI bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ISRO HERNADI Bin HERMANTO (Alm) dan Terdakwa III. HADRIANNOOR Bin HERMANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Ratu Zaleha Gang H. Asnawi No. 42 Rt. 21 Rw. 08 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur saat melakukan giat patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Ratu Zaleha Gang H. Asnawi No. 42 Rt. 21 Rw. 08 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering digunakan sebagai tempat melakukan peredaran gelap Narkotika/Penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi  BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H. dan rekan langsung mendatangi tempat dimaksud dan mengetok pintu rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) tidak lama kemudian HERIYADI Bin MISNADI (Alm) membukakan pintu rumah, lalu saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H. dan rekan langsung mengamankan HERIYADI Bin MISNADI (Alm) yang mana saat itu juga ada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di dalam rumah tersebut, kemudian saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT, S.H. dan rekan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap HERIYADI Bin MISNADI (Alm) dan para terdakwa di tempat tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah bong/botol dari air mineral dan 1 (satu) buah pipet kaca di lantai tepatnya di dapur rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) dekat para terdakwa duduk, kemudian melakukan penggeledahan lagi dan ditemukan dalam rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat 18,14 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bundel plastik kosong di dalam lemari di dapur rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm), 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y35 warna putih di tangan HERIYADI Bin MISNADI (Alm). Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik HERIYADI Bin MISNADI (Alm) yang ia dapatkan dengan cara membeli dari DENI (Daftar Pencarian Orang) dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, para terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram (tanpa kemasan/berat bersih) kemudian disisihkan seberat 0,02 gram (tanpa kemasan/berat bersih) guna pemeriksaan secara laboratories ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 April 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta para terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter. -----------------------------------------------------

Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0381 tanggal 23 April 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan :

-     1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat netto 0,02 Gram adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

--------- Bahwa mereka Terdakwa I. MUHAMMAD RIDAVID Bin BASRI bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ISRO HERNADI Bin HERMANTO (Alm), Terdakwa III. HADRIANNOOR Bin HERMANTO (Alm) dan HERIYADI Bin MISNADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Ratu Zaleha Gang H. Asnawi No. 42 Rt. 21 Rw. 08 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara bersama-sama turut serta melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan HERIYADI Bin MISNADI (Alm) menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara : bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 14.00 Wita HERIYADI Bin MISNADI (Alm) bersama Terdakwa I sehabis dari melayat langsung pulang ke rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm), sampai di rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) dan Terdakwa I sepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I pergi keluar rumah  untuk mengambil  1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong/botol air mineral, setelah itu HERIYADI Bin MISNADI (Alm) menyuruh Terdakwa I untuk mengambil berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di dalam lemari di dapur rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm), setelah itu Terdakwa I mengisi pipet kaca dengan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu, lalu pipet kaca dipasang di sedotan yang ada di botol air mineral, kemudian pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas/mancis sampai panas, lalu HERIYADI Bin MISNADI (Alm) menghisap sabu-sabu secara bergantian dengan Terdakwa I sebanyak 4 (empat) kali, tidak lama kemudian sekitar jam 15.00 Wita datang Terdakwa II dan Terdakwa III ke rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm), setelah itu Terdakwa III langsung mengambil bong yang sudah terisi narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa III mengkonsumi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali juga, lalu HERIYADI Bin MISNADI (Alm)  menyuruh Terdakwa I untuk menambah narkotika jenis sabu ke dalam pipet, setelah terisi kemudian Terdakwa III mengkonsumi lagi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, tidak berapa lama kemudian ada orang yang mengetok pintu rumah lalu HERIYADI Bin MISNADI (Alm) membuka pintu rumah ternyata Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur langsung mengamankan HERIYADI Bin MISNADI (Alm), Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III di rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm), kemudian melakukan penggeledahan di rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah bong/botol dari air mineral dan 1 (satu) buah pipet kaca di lantai tepatnya di dapur rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) dekat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III duduk, kemudian melakukan penggeledahan lagi dan ditemukan dalam rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm) berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat 18,14 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bundel plastik kosong milik HERIYADI Bin MISNADI (Alm) di dalam lemari di dapur rumah HERIYADI Bin MISNADI (Alm),  1 (satu) buah handphone merk Vivo Y35 warna putih di tangan HERIYADI Bin MISNADI (Alm). Para Terdakwa dan HERIYADI Bin MISNADI (Alm)  juga tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter. -------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0381 tanggal 23 April 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan :

-     1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat netto 0,02 Gram adalah benar kristal Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -------------------

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dalam urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin tanggal 20 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DIAN DWIE PUTRA DARTO, Amd.AK, Petugas Laboratorium dengan kesimpulan :

-     Sample Urine dari Terdakwa I. MUHAMMAD RIDAVID Bin BASRI, Terdakwa II. MUHAMMAD ISRO HERNADI Bin HERMANTO (Alm), Terdakwa III. HADRIANNOOR Bin HERMANTO (Alm) dan HERIYADI Bin MISNADI (Alm) dengan hasil Positif Metamphetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya