Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. ARIADI alias EMEK Bin AHMAD RADIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIADI alias EMEK Bin AHMAD RADIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa ARIADI alias EMEK Bin AHMAD RADIANI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Fenruari tahun 2024, bertempat di Jln. Veteran Gang Mujahidin RT.02 RW. 01 RW. 01 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa yang bertugas sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)  berangkat menuju TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemilihan umum. Setelah selesai proses pemungutan suara di TPS, namun pada saat penghitungan suara pemilih terdakwa sebagai anggota KPPS telah melakukan kesalahan dalam penulisan jumlah atau hasil perhitungan surat suara pemilih. Kemudian rekan-rekan terdakwa di TPS memarahi terdakwa karena dianggap tidak bisa bekerja.
  • Selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan meminum minuman keras dan selanjutnya terdakwa meminjam / mengambil sendiri dirumah Ketua RT. : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang dengan tujuan untuk menakut-nakuti rekan anggota KPPS di TPS.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita terdakwa membawa dan mempergunakan senjata penikam / penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang untuk menakut-nakuti rekan-rekannya di TPS. Setelah kejadian tersebut terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita setelah menerima laporan masyarakat tersebut kemudian petugas Kepolisian Resort Kota Banjarmasin berangkat menuju TPS ditempat kejadian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di Jln. Veteran Gang Mujahidin RT.02 RW. 01 RW. 01 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Kota Banjarmasin yaitu : saksi IWAN MURDANI dan saksi ANDI HERAWAN. Kemudian pada saat ditanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Resort Kota Banjarmasin untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti senjata penikam atau penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang adalah milik Ketua RT. 02 ditempat terdakwa tinggal.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang tersebut. tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, dan senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang tersebut bukanlah termasuk benda pusaka
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang tersebut adalah untuk menakut-nakuti karena terdakwa tersinggung dikatakan rekan-rekan terdakwa di TPS tidak bisa bekerja.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, dan senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.
  • Bahwa barang bukti senjata penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 52 (lima puluh dua delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa kumpang adalah milik Saksi ARBAIN Bin BAIN GUFRAN (Alm) (Ketua RT) teman terdakwa. Terdakwa menguasai dan meminjam  senjata tajam jenis parang tersebut dari Saksi ARBAIN Bin BAIN GUFRAN (Alm) (Ketua RT)

 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya