Dakwaan |
------Bahwa terdakwa MANSYUR AL KATIRI Alias MANSYUR Bin M.SALEH (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 19.10 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa jalan SMPN 27 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat 3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa sekitar bulan Juni 2024 terdakwa ada menghubungi sdr YANSYAH (dalam pencarian) melalui telepon untuk menerima tawaran dari sdr YANSYAH yang sebelumnya telah menawari terdakwa untuk menjual tablet warna putih tanpa logo kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa ditelepon lagi oleh sdr YANSAH untuk mengambil tablet warna putih tanpa logo di sekitaran makam muslimin Jalan Malkon Temon Banjarmasin, setelah telepon tersebut dimatikan oleh sdr YANSYAH tidak lama kemudian ada orang suruhan sdr YANSAH yang bernama ANANG menghubungi terdakwa bahwa tablet warna putih tanpa logo sudah diletakan di dekat makam muslimin tepatnya dirumput-rumput yang berada di jalan Malkon Temon Banjarmasin kemudian terdakwa jawab iya aku ambil sekarang, sesampainya terdakwa di Jalan Malkon Temon Banjarmasin lalu terdakwa menghubungi lagi sdr ANANG menanyakan dimana tablet warna putih tanpa logo tersebut diletakkan, saat terdakwa menghubungi sdr ANANG dari kejauhan terdakwa melihat sdr ANANG berdiri di samping makam muslimin dan sdr ANANG bilang bahwa di mana aku berdiri disitu zenith aku letakkan, kemudian terdakwa menuju ketempat sdr ANANG berdiri untuk mengambil bungkusan tablet warna putih tanpa logo tersebut namun saat terdakwa menuju ketempat tersebut terdakwa melihat sdr ANANG menggunakan helm dan pakai masker menjauh pergi menggunakan sepeda motor.
- Bahwa setelah bungkusan plastik warna hitam yang berisi tablet warna putih tanpa logo tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa membawanya untuk terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa di jalan SMPN 27 pintu ke 4 lantai 2 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, sesampainya dirumah kontrakan, terdakwa menelpon sdr YANSAH memberitahu bahwa bungkusan plastik warna hitam sudah terdakwa ambil, setelah telepon terdakwa tutup lalu terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi tablet warna putih tanpa logo yang di kemas dalam plastik bening yang masing-masing berisi 50 butir, 100 butir dan 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu butir) dan terdakwa akan melakukan pembayaran kepada sdr YANSYAH setelah semua tablet warna putih tanpa logo tersebut laku terjual dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank.
- Bahwa tablet warna putih tanpa logo sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu butir) telah berhasil terdakwa jual kepada orang-orang yang dikenal terdakwa saja sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh butir) dan terakhir terdakwa menjual pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 12.30 wita di dekat SMAN 5 Jalan Sultan Adam Banjarmasin sebanyak 1 box (berisi 100 butir) dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayaran secara tunai dan terdakwa akan mendapat untung sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila semua tablet warna putih tanpa logo tersebut laku terjual.
- Bahwa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang, lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 19.10 Wita petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yakni saksi ARIEO DELANO KIKALESSY – DUMINGGUS KIKALESSY dan saksi RAHMAT HIDAYAT melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan menemukan tablet warna putih tanpa logo sebanyak 20.680 butir (50 bungkus), uang tunai sebesar Rp. 1.655.000,- (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan tablet warna putih tanpa logo dan 1 (satu) buah hp merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 082154020349 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr YANSYAH.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juli 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui tablet warna putih tanpa logo sebanyak 20.680 butir dengan berat kotor 12.680 gram (berat bersih 12.352,50 gram)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 05382/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 terhadap barang bukti tablet warna putih tanpa logo dilakukan penyisihan sebanyak 30 butir tablet warna putih dengan berat netto + 17,816 gram untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut :
Nomor barang
|
Hasil pemeriksaan
|
bukti
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
16588/2024/NNF
|
(-) negatif narkotika dan psikotropika
|
(+) positif Asetaminofen dan Kaffein
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor 16588/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiperik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
- Bahwa tablet warna putih tanpa logo yang ditemukan dirumah kontrakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu karena tidak memiliki izin edar dan tidak ada penandaan yang lengkap pada obat dan terdakwa bukanlah seorang tenaga teknis kefarmasian dan atau apoteker di sarana kefarmasian seperti toko obat, apotek, ruang farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik dan instalasi farmasi rumah sakit serta terdakwa tidak mempunyai surat izin praktek kefarmasian sehingga termasuk sebagai seseorang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat ( 2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------- |