Dakwaan |
Bahwa terdakwa AKHMAD SUGIANNOR Als AKHMAD Bin SYARKAWI, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan Sekolah SMP PGRI 7 di Jl. Cempaka Sari IV, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna merah coklat dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 39,5 cm, lebar besi 3,5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI (keduanya anggota Polsek Banjarmasin Tengah) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang tepatnya berada di depan Sekolah SMP PGRI 7 di Jl. Cempaka Sari IV, Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin sering terlihat oleh warga sekitar melakukan transaksi Narkotika. Selanjutnya saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI dan Anggota Polsek Banjarmasin Tengah lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud, dan sesampainya ditempat, saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dihampiri oleh saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, terdakwa terlihat sedang memegang dan mengayun-ngayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna merah coklat dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 39,5 cm, lebar besi 3, 5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm pada tangannya kearah saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI dengan jarak ± 4 (empat) meter, dan melihat hal tersebut saksi JAINAL ASIKIN langsung berteriak dengan mengatakan “KAMI ANGGOTA POLISI LETAKKAN SENJATA TAJAMNYA”, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa sehingga saksi JAINAL ASIKIN menembakkan tembakkan peringatan ke udara dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna merah coklat dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 39,5 cm, lebar besi 3, 5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm tersebut ke sungai kecil dekat tempat kejadian. Selanjutnya saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI dan Anggota Polsek Banjarmasin Tengah lainnya langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan juga terhadap saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMANI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari plastik warna putih yang sebagian dililit lakban warna hitam dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 7,5 Cm, lebar 2,5 Cm dan panjang keseluruhan 19 cm pada pinggang sebelah kanan saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN. Setelah itu saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna merah coklat dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 39,5 cm, lebar besi 3,5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm yang sempat dibuang oleh terdakwa di sungai. Kemudian saksi JAINAL ASIKIN dan saksi BAHRUL ILMI dan Anggota Polsek Banjarmasin Tengah, menanyakan kepada terdakwa dan saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN terkait ijin senjata tajam, lalu baik terdakwa dan saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN mengakui apabila senjata tajam yang mereka kuasai tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu serta bukan pula merupakan barang pusaka. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa menjelaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna merah coklat dan tidak menggunakan kumpang, dengan panjang besi 39,5 cm, lebar besi 3, 5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm tersebut adalah merupakan milik saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN yang dipinjamkan oleh saksi SADILLAH Als DILLAH Bin RAHMAN kepada terdakwa untuk berjaga diri.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951 |